Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Polresta Gorontalo Kota Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Hp di Dulalowo

178
×

Polresta Gorontalo Kota Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Hp di Dulalowo

Sebarkan artikel ini
Tim Rajawali berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian Hp. (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota.

GOSULUT.ID – Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian Handphone (Hp) yang terjadi di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo pada (16/07) lalu.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta menyampaikan, setelah menerima laporan dari YA tentang dugaan pencurian dua unit Hp, tim Rajawali langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mengarah pada AP.

Advertisement
Scroll untuk lanjut membaca

Dijelaskan Kompol Leonardo, pada Kamis (12/09/2024) sekitar pukul 17.30 wita, tim Rajawali berhasil mengamankan AP (30) yang merupakan warga Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

“Dari hasil interogasi awal, AP mengakui jika dua unit Hp tersebut dicuri dari salah satu mobil yang terparkir,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan kronologi pencurian tersebut, dimana awalnya AP melintas di Jalan Arif Rahman Hakim dan melihat YA turun dari mobil yang kondisinya saat itu hidup serta pintu tidak terkunci.

“Sehingga AP langsung membuka pintu sebelah kanan dan mengambil tas yang ada di dalam mobil yang berisi surat surat penting dan dua unit HP masing masing Oppo Reno 8 serta samsung S22 Ultra,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota tersebut.

Setelah mengambil tas, kata Leonardo, terduga pelaku (AP) kemudian membukanya, lalu menemukan dua unit HP tersebut.

“Kemudian (AP) membuang tas ke semak-semak dan menjual Hp tersebut kepada AM (28) warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo,” katanya.

Dari tangan AP dan AM, team Rajawali berhasil mengamankan dua unit HP, masing-masing 1 unit Hp bermerek Samsung S22 Ultra warna hitam dan 1 unit HP Oppo Renno 8 warna biru.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara penetapan tersangka, dimana AP dijerat dengan pasal 362 KUHPidana Tentang Pencurian dan AM dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana Tentang Pertolongan Jahat (tadah).

Saat ini, keduanya telah dilakukan penahanan sejak Jumat (13/09) di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota. (Aldy/Gosulut)

Share :  
Example 120x600