GOSULUT.ID – Kepala Desa (Kades) Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Mohamad Daud Adam ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap warganya.
Wakil Kapolsek (Wakapolsek) Telaga, Ipda. Darmawan menjelaskan, bahwa penetapan tersangka tersebut setelah melalui proses tahapan penyelidikan dan penyidikan.
“Beliau sudah ditetapkan tersangka,” ujar Darmawan saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Senin (28/04/2025).
Ia menerangkan, awalnya yang bersangkutan hanya berstatus sebagai saksi terlapor, namun setelah dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan resmi jadi tersangka.
“Gelar perkaranya dilaksanakan di Polres Gorontalo. Jadi, setelah gelar perkara sidik, kemudian ada perkara lagi untuk alih status tersangka,” terangnya.
Sementara itu terkait kapan penahanan terhadap tersangka, Wakapolsek menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pihak penyidik.
“Soal ditahan atau tidak itu tergantung dari penyidik. Kita menunggu pertimbangan penyidik,” jelas Darmawan.
Seperti diketahui, Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kades buhu terhadap warganya bernama Zakarian Hasan (23) terjadi di kantor desa pada Kamis, (03/04) sekitar pukul 22.00 Wita.
Insiden itu terjadi karena sang kades tersinggung karena tidak terima dikatai janji palsu oleh korban. Sehari setelah peristiwa itu pihak korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.