GOSULUT.ID – Sebagai tindak lanjut dari pengungkapan kasus peredaran kosmetik ilegal yang terjadi pada Jumat (03/05) sekitar pukul 17.58 Wita bertempat di jalan Palma, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Unit Tipidter telah menetapkan dua orang perempuan berinisial MP (27) dan FH (24) yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) sebagai tersangka.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui Hallo Kapolresta terkait adanya peredaran kosmetik ilegal.
“Pengungkapannya setelah menerima laporan masyarakat, dimana kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan MP (27) yang saat itu hendak mengantarkan 15 paket kosmetik ilegal kepada konsumen di Kecamatan Dumbo Raya yang diambil dari FH (24) merupakan tetangganya di Kecamatan Dungingi,” jelasnya.
Setelah mengantongi identitas FH, Tim Rajawali pun langsung bergegas menuju rumah yang ada di Kecamatan Dungingi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah coolbox uk 80 x 50 cm, 10 pcs kemasan kosong, 131 paket kosmetik briliant, 14 botol toner, 14 pcs sabun, 15 pot cream siang, 23 Pot cream malam, 24 pcs sunscrine uk 15gr dan 3 botol serum.
Kemudian, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta bukti yang cukup, tepatnya pada hari Senin (11/11/2024) kemarin, kedua tersangka tersebut yakni MP dan FH telah dilakukan penahanan oleh unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota.
“Usai melakukan pemeriksaan dan mengantongi hasil uji lab dari BPOM, kami melakukan gelar perkara dan menetapkan MP dan FH sebagai tersangka pada kasus peredaran kosmetik ilegal serta dilakukan penahanan,” ujar Kompol Leonardo.
“Kedua tersangka diduga keras melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perijinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Paragraf 11 Pasal 60 angka 10 Jo Pasal 106 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara atau Dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi dalam hal ini berupa Kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan standart dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara,” tambahnya.