Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Polemik Lapak di Area Masjid Agung Limboto, Ishak: Sudah Selesai

959
×

Polemik Lapak di Area Masjid Agung Limboto, Ishak: Sudah Selesai

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat dengar pendapat yang dilaksanakan oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (21/10/2024).
Post ADS

GOSULUT.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik lapak dagangan di area Masjid Agung Baiturrahman Limboto, Senin (21/10/2024).

Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Jayusdi Rifai turut dihadirkan Ketua Takmirul Masjid Baiturrahman Limboto, owner Warung Kopi Serambi Berkah, pelapor dan instansi terkait.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Menurut Ketua Takmirul Masjid Agung Baiturrahman Limboto, Ishak Isa usai RDP mengungkapkan, bahwa sudah ada keputusan dari hasil rapat bersama Komisi IV.

“Saya bersyukur karena pihak DPRD telah memfasilitasi aspirasi para sebagian jamaah dengan pihak pengurus Masjid Baiturrahman Limboto, dan telah melahirkan keputusan. Dimana kami diminta untuk tidak menambah lagi jumlah lapak yang ada, agar masih ada tempat parkir kendaraan bagi para jamaah,” imbuhnya.

“Intinya polemik tiga lapak yang dibangun di (area) parkiran (Masjid Agung Limboto) sudah selesai,” sambung Ishak Isa.

Secara terpisah Ketua Komisi IV, Jayusdi Rifai menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memfasilitasi apa yang menjadi tuntutan sebagian jamaah terkait keberadaan tiga lapak di area Masjid Agung Limboto.

“Kami sudah meminta agar tidak ada lagi penambahan (lapak), karena jika semua sudah berdiri lapak, maka tidak ada lagi tempat parkiran kendaraan bagi para jamaah,” jelasnya ke awak media ini via telepon WhatsApp.

“Jadi cukup tiga lapak yang sudah dibangun itu, jangan sampai ada tambahan lagi,” tegasnya.

Untuk itu, adapun hasil Rapat Dengar Pendapat tersebut melahirkan 7 poin penting:

1. Membatasi penggunaan parkir sampai pada yg telah terbangun sekarang.

2. Dilarang membuang sampah di kuburan milik pewakaf.

3. Setiap ada kebijakan yang diambil oleh Badan Pelaksana agar dimusyawarahkan di internal pengurus jika berhubungan dengan pihak luar agar dikoordinasikan dengan Badan Pengelola .

4. Dalam hal laporan keuangan agar dilaporkan secara berkala kepada badan pengelola dan disampaikan kepada jamaah baik perpekan maupun bulanan dalam rapat pengurus.

5. Hendaknya dalam penggunaan anggaran memperhatikan skala prioritas.

6. Dalam hal melakukan pengadaan barang hendaknya berkoordinasi dengan OPD terkait jika hal itu menjadi kewenangan OPD dimaksud.

7. Terhadap perjanjian kerjasama yang melibatkan pihak ketiga hendaknya dibuatkan PKS yang disebutkan secara jelas dalam setiap diktum kerjasama tersebut berupa jangka waktu, kewajiban, dan batasan batasan lainya yang tidak menimbulkan kerugian pada kedua belah pihak maupun jamaah.

Terhadap bantuan yang sifatnya pribadi sepanjang tidak membebani anggaran masjid maka hal tersebut tetap dibicarakan dalam rapat pengurus internal.

Share :