Scroll ke bawah untuk membaca
Kontrol

Perda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah Disahkan, IDI Gorontalo: Langkah Strategis untuk Pelayanan Kesehatan

510
×

Perda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah Disahkan, IDI Gorontalo: Langkah Strategis untuk Pelayanan Kesehatan

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar pada Senin (26/5/2025). Penetapan regulasi ini disambut positif oleh kalangan tenaga kesehatan.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Gorontalo, dr. AR. Mohammad, yang hadir langsung dalam paripurna, mengapresiasi pengesahan perda tersebut. Ia menilai perda ini merupakan terobosan penting bagi penguatan sistem pelayanan kesehatan di daerah.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Alhamdulillah, Perda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah akhirnya diparipurnakan dan disahkan secara aklamasi. Prosesnya memang cukup panjang, kurang lebih dua tahun, karena sempat terhenti di antara dua periode DPRD,” ujarnya.

Menurut dr. Mohammad, keberadaan perda ini sangat penting karena mengatur secara spesifik hal-hal yang belum tercantum secara rinci dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah tentang kesehatan.

“Perda ini menjawab kekosongan regulasi teknis di daerah. Banyak aspek penyelenggaraan kesehatan yang hanya bisa diatur melalui perda, karena menyangkut kondisi dan kebutuhan lokal,” jelasnya.

Meski sudah disahkan, perda ini masih memerlukan payung hukum pelaksana berupa Peraturan Gubernur (Pergub). Untuk itu, IDI dan Dinas Kesehatan berencana segera beraudiensi dengan Gubernur Gorontalo agar Pergub tersebut segera diterbitkan dan perda dapat diimplementasikan.

“Ini masih ada satu tahap lagi, yaitu penerbitan Pergub. Kami sudah berdiskusi dengan Dinas Kesehatan agar segera menindaklanjuti ini ke pemerintah provinsi,” tambahnya.

Ia juga juga menekankan bahwa IDI bersama organisasi profesi kesehatan lainnya telah terlibat sejak awal dalam penyusunan perda, untuk memastikan substansinya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tenaga medis di Gorontalo.

“Ini adalah pengejawantahan dari regulasi nasional, tapi dengan konteks daerah. Kami berharap perda ini menjadi landasan kuat dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan di Gorontalo,” pungkasnya.

Share :  
error: Content is protected !!