Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Sri Darsianti Tuna Soroti Dua Pasal Krusial dalam Perda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah

604
×

Sri Darsianti Tuna Soroti Dua Pasal Krusial dalam Perda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – DPRD Provinsi Gorontalo, dr. Sri Darsianti Tuna, menekankan pentingnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah yang baru saja disahkan melalui sidang paripurna ke 24 yang digelar Senin (26/05/2025)

Dalam perda tersebut, dua pasal menjadi sorotan utama politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, yakni Pasal 63 dan Pasal 66.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Menurutnya Pasal 66 mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas pengolahan limbah kesehatan. Namun hingga kini, hampir seluruh fasilitas kesehatan di Gorontalo masih bekerja sama dengan pihak ketiga dari luar daerah dalam hal pengelolaan limbah medis.

“Di Talumelito sebenarnya sudah ada lokasi pembuangan limbah, namun belum mengantongi izin resmi. Ini merupakan kewenangan Dinas PUPR dan menjadi bagian dari tugas Komisi III DPRD yang bermitra dengan dinas tersebut. saya berharap komisi 3 bisa memfasilitasi percepatan keluarnya ijin tersebut bersama dinas PUPR,” jelasnya

Selain itu, anggota Komisi IV ini juga menyoroti masalah rumah singgah yang disebutkan dalam Pasal 63. Ia menilai, rumah singgah yang diperuntukkan bagi pasien rujukan ke luar daerah seharusnya dilengkapi tenaga medis, khususnya dokter, untuk memberikan pelayanan awal sebelum pasien mendapatkan perawatan lebih lanjut di rumah sakit.

“Banyak Pasien yang dirujuk ke luar daerah dan rumah singgah menjadi tempat sementara mereka tinggal. Sayangnya, beberapa rumah singgah yang kami temui belum memiliki tenaga dokter, padahal peran dokter sangat dibutuhkan untuk menangani kondisi darurat atau pendampingan awal, kami minta hal ini menjadi perhatian utama pemerintah karena terkait pelayanan kesehatan,” tandasnya.

Share :  
error: Content is protected !!