GOSULUT.ID – Tahapan penyortiran sekaligus pelipatan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Gorontalo yang dimulai sejak 30 Oktober, telah selesai.
Hal itu diungkapkan oleh Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua saat diwawancarai awak media di Ruangannya, Senin (04/11/2024).
“Alhamdulillah proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada telah selesai,” ujarnya.
Windarto menjelaskan, bahwa dalam proses penyortiran, telah ditemukan sejumlah surat suara Pilkada yang rusak.
“Surat suara yang rusak itu telah kami tindaklanjuti ke pihak perusahaan untuk digantikan dengan yang baru,” jelasnya.
Tetapi sebelum dilaporkan ke perusahaan, kata dia, pihak sekretariat KPU akan melakukan penghitungan kembali jumlah surat suara yang rusak.
“Kami menghitung kembali secara manual dan menimbang menggunakan timbangan digital untuk memastikan jumlah surat suara akurat dan tidak ada kesalahan,” tutup Windarto.
Adapun total surat suara yang telah disortir dan dilipat mencapai 310.909 lembar, dengan rincian 308.909 surat suara untuk Pilgub, dan 308.909 untuk Pilbup, serta tambahan 2.000 surat suara untuk pemungutan suara ulang (PSU).