Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Pemerintahan Sofyan-Tonny Diminta Tegas Terapkan Perda, Begini Respon Bupati Gorontalo

850
×

Pemerintahan Sofyan-Tonny Diminta Tegas Terapkan Perda, Begini Respon Bupati Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Aktivis Gorontalo Budi Biya (kiri) dan Bupati Kabupaten Gorontalo Sofyan Puhi (kanan).

GOSULUT.ID – Salah satu aktivis Gorontalo, Budi Biya menyoroti penerapan Peraturan Daerah (Perda) di Pemerintahan Kabupaten Gorontalo (Kabgor) dibawah komando Bupati Sofyan Puji dan Wabup Tonny S Junus.

Ia meminta kepada Bupati Sofyan Puhi dan Wabup Tonny S Junus untuk tegas dalam menerapkan produk hukum daerah, jangan hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Hal ini menyangkut wibawa pemerintah daerah, karena sebuah Perda keluar telah melalui sebuah kajian yang matang, dan disepakati oleh legislatif untuk dijalani oleh semua pihak tanpa terkecuali,” ucap Budi Biya kepada Gosulut.id, Kamis (08/01/2026).

Budi pun memberikan contoh seperti Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang saat ini menjadi sebuah pembicaraan hangat oleh para pemangku kepentingan di daerah.

“Apalagi menyangkut Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi secara hukum dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi penggunaan lain, bahkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), demi menjamin ketersediaan pangan pokok nasional, ketahanan pangan, dan kesejahteraan petani,” tuturnya.

Seharusnya, kata dia, penetapan LP2B dilakukan pemda dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mencegah konversi lahan yang masif, memastikan petani memiliki kepastian lahan untuk jangka panjang dan mendukung kedaulatan pangan nasional.

“Tujuan utama guna memastikan pasokan pangan pokok tetap stabil untuk masyarakat sertamelindungi petani untuk menggarap lahannya,” kata salah satu Aktivis di Provinsi Gorontalo.

Dengan demikian, Budi menegaskan, bahwa siapa-pun dilarang, baik itu pejabat atau masyarakat dilarang konversi lahan pertanian produktif menjadi perumahan, jalan tol, atau bangunan lain setelah Perda Nomor 2 Tahun 2017 telah ditetapkan dan menjadi dasar Hukum: Diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Lalu penetapan dilakukan oleh pemerintah daerah dan diintegrasikan dalam RTRW daerah masing-masing.

Saat dimintai tanggapan, Bupati Kabupaten Gorontalo, Sofyan Puhi menyampaikan, bahwa semua orang harus patuh dan taat terkait penerapan perda, entah itu pejabat ataupun masyarakat, semua sama. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak terkait Perda Nomor 2 Tahun 2017.

“Perda itu produk hukum, maka semua orang harus patuh,” singkatnya.

Share :  
error: Content is protected !!