Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Kota Gorontalo

Pemerintah Berlakukan Retribusi Parkir, Segini Besarannya

818
×

Pemerintah Berlakukan Retribusi Parkir, Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Juru parkir menyerahkan karcis kepada pengendara.
Post ADS

GOSULUT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memberlakukan retribusi tarif parkir.

Pemberlakuan retribusi tarif parkir tersebut sesuai dengan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, serta peraturan wali kota (Perwako) nomor 22 tahun 2024 terkait dengan kawasan, lokasi dan juru parkir.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh mengungkapkan, bahwa penetapan besaran tarif yang dipungut bervariasi disesuaikan dengan jenis kendaraan.

“Untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif sebesar Rp 3.000, bentor Rp2.000 dan mobil sejenis mini bus Rp 5.000, truk Rp 7.000 per sekali parkir,” ungkapnya, Jum’at (06/12/2024).

Lebih lanjut, Hermanto menjelaskan bahwa pendapatan dari pungutan parkir sepenuhnya akan masuk ke kas daerah, dan pengelolaan pendapatannya akan dilakukan secara keseluruhan kemudian diakumulasi, dan akan dibagi 50 persen untuk juru parkir.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Gorontalo, Rahmanto Idji menambahkan, saat ini, juru parkir yang terdaftar kurang lebih 57 orang.

Rahmanto juga mengingatkan bahwa di beberapa titik belum semua yang terisi oleh juru parkir yang resmi, diantaranya di depan kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG).

“Beberapa petugas parkir yang ada di area tersebut bukan merupakan juru parkir resmi dari Dishub. Juru parkir resmi dari Dishub menggunakan ID card dan karcis sebagai alat pembayaran,” jelasnya.

Terakhir, Rahmanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung kelancaran operasional perparkiran, seperti pemberian bantuan berupa rompi, topi, dan perlengkapan lainnya untuk juru parkir.

Share :