Scroll ke bawah untuk membaca
Kota Gorontalo

Pelaku Pengrusakan Rumah di Kelurahan Donggala Terancam Lima Tahun Penjara

683
×

Pelaku Pengrusakan Rumah di Kelurahan Donggala Terancam Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua pelaku pengerusakan yang terjadi pada April 2024 lalu di Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Minggu (13/07).

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Suryono melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza membenarkan jika kedua pelaku dengan inisial RI (31) warga Kecamatan Telaga biru Kabupaten Gorontalo dan MK (33) warga Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo telah diamankan oleh team resmob pada Minggu (13/07) sekitar pukul 17.00 Wita di Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

AKP Akmal mengungkapkan, bahwa kedua pelaku pelaku melakukan pengerusakan jendela kaca dan TV merek Samsung 43 inch menggunakan parang di rumah korban RT yang berada di Kelurahan Donggala sehingga mengalami kerugian sebesar Rp5.400.000.

“Jadi keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali, sehingga Tim Resmob Rajawali melakukan penjemputan dan pengamanan dari lokasi persembunyian mereka,” ungkapnya, Selasa (15/07/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

“Dan setelah dilakukan penyidikan keduanya terbukti telah melakukan pengrusakan serta dilakukan penahanan sebagaimana dimaksud dengan pasal 170 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun 6 Bulan,” tandas Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota tersebut.

Share :  
error: Content is protected !!