GOSULUT.ID – Pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka berinisial AM (24) terhadap seorang bocah berumur 8 tahun (TAM) di Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Provinsi Sulawesi Utara, terancam hukuman mati.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, AKBP Sugeng Setyo Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Boltim, Jum’at (19/01/2024).
“Pelaku dikenakan Pasal 40 KUHP subsider 365 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” ujar AKBP Sugeng Setyo Budhi, dikutip dari Kumparan.com
Sugeng mengungkapkan, pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Ia pun menjelaskan, bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan maksud ingin mengambil perhiasan korban.
“Pelaku (AM) awalnya mengajak korban (TAM) ke kebun dengan alasan untuk mencari sayur. Saat melihat kesempatan, pelaku kemudian langsung memulai aksinya,” jelas Kapolres Bolaang Mongondow Timur.
Kemudian, pelaku mendorong korban hinggah terjatuh ke tanah. Lalu pelaku langsung menindih korban dari atas dengan cara menduduki tubuh korban dan menindih kedua tangannya sehingga susah bergerak.
Setelah itu, pelaku mengambil pisau yang sudah dibawanya dan langsung mengiris leher korban hingga putus.
“Pelaku (AM) kemudian menjatuhkan kepala korban yang putus ke selokan. Setelah itu, mengambil perhiasan korban (TAM), satu buah kalung (emas), satu buah gelang, dan dua buah cincin,” imbuhnya.
Kemudian, setelah perhiasan diambil, pelaku langsung mendorong tubuh korban ke dalam selokan. Pisau yang digunakan juga kemudian dibuang tak jauh dari tempat kejadian perkara.
Usai melakukan aksinya, pelaku lalu pulang ke rumah dan mandi kemudian Salat. Kemudian dia pergi menggunakan bentor untuk menjual perhiasan korban, lalu kemudian uang hasil penjualan perhiasan itu dibelikan handphone, voucher pulsa dan juga belanja sejumlah kebutuhan di Indomaret.
“Dari tangan tersangka penyidik kini telah mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan saat menghabisi nyawa korban dan handphone infinix gold, uang tunai, dan pisau,” tandasnya.
Biadab.. Sudah selayaknya hukuman mati. Karena sudah direncanakan