GOSULUT.ID – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke- 68 dalam rangka penetapan calon terpilih dan calon cadangan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) provinsi gorontalo periode tahun 2026-2029, Senin (29/12/2025).
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili menyampaikan bahwa rapat paripurna dilaksanakan sesuai dengan lampiran keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 pada bab III keanggotaan KPI daerah angka 3 yakni penetapan calon anggota kpid terpilih.
“Kemudian hasil rapat banmus yang dilaksanakan pada tanggal 22 desember 2025 bahwa rapat paripurna DPRD dalam rangka penetapan calon terpilih dan calon cadangan anggota kpid provinsi gorontalo periode tahun 2026-2029 dilaksanakan pada hari ini senin 29 desember 2025,” tuturnya.
Dikatakan, setelah mendengarkan dan memperhatikan surat masuk yang dibacakan oleh Sekwan bahwa komisi 1 telah melaksanakan tugasnya dengan baik melaksanakan mekanisme penetapan calon terpilih dan calon cadangan anggota komisi penyiaran indonesia daerah provinsi gorontalo periode tahun 2026-2029,
“Selanjutnya meminta agar calon terpilih dan calon cadangan anggota KPID tersebut dapat ditetapkan menjadi keputusan DPRD provinsi gorontalo,” sambungnya.
Sebelum ia menutup sidang, Thomas Mopili memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan menyampaikan terima kasih kepada komisi 1.
“Termasuk tim seleks pemilihan anggota kpid periode tahun 2026-2029″yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik,” tandasnya.







