GOSULUT.ID – Rapat Perdana Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo menemukan data-data awal yang bertolak belakang dengan fakta atau kondisi di lapangan salah satunya adalah kebun plasma yang merupakan hak masyarakat setempat.
Hal ini terungkap pada rapat kerja yang digelar Senin (14/04/2025) dengan menghadirkan OPD terkait yakni Dinas Pertanian, dinas PUPR dan PKP, dinas PNM dan PTSP serta Biro Hukum.
“Plasma ini kelihatan ada tapi tidak ada, dalam data ada tapi secara faktual dilapangan diduga tidak sesuai,” ujar Ketua Pansus, Umar Karim.
Padahal menurut aleg Nasdem itu Plasma adalah hak rakyat atau petani setempat yang berada di sekitar perkebunan sawit.
“Dalam Undang-undang, mereka berhak mendapatkan 20 persen dari luasan lahan menjadi lahan plasma atau kebun masyarakat sekitar,” sambungnya kembali.
Umar menegaskan, persoalan plasma tersebut akan menjadi salah satu target, bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh tanaman kelapa sawit tidak maksimal.
“Dari sekian luasan lahan yang baru ditanami tidak seberapa artinya kita atau daerah kehilangan potensi. Ini akan kita (pansus) coba kaji lagi dan kejar datanya,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, pada rapat ini pansus baru meminta data awal kemudian akan dikembangkan dan diperdalam lagi mengingat masa kerja pansus cukup lama yakni sekitar 6 bulan.
“Kami hanya meminta data primer dulu, masa kerja kami sekitar 6 bulan sehingga kita masih cukup tersedia waktu yang lama,” tandasnya.