Scroll ke bawah untuk membaca
Post ADS
Legislatif

Pansus Minta Upaya Konkrit Soal Bandara, Kemenhub: Dipertahankan Hingga Titik Darah Penghabisan

79
×

Pansus Minta Upaya Konkrit Soal Bandara, Kemenhub: Dipertahankan Hingga Titik Darah Penghabisan

Sebarkan artikel ini
Post ADS

GOSULUT.ID – Pansus LKPJ DPRD Provinsi Gorontalo meminta langkah konkrit dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI terhadap kejelasan nasib bandara Djalaludin agar benar-benar jelas bagi masyarakat.

Yakni dengan meminta melakukan negosiasi dengan Kementrian Keuangan dalam menyikapi hasil dari putusan hukum agar juga persoalan benar-benar jelas bagi masyarakat Provinsi Gorontalo.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan sehingga hal ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan negosiasi, karena memang saat ini tidak mudah karena sudah ada putusan terkait yang menang dalam sengketa lahan Bandara ini,” ujar Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA Jusuf, Rabu (20/03/2024).

Anggota Pansus lainnya, Meyke Camaru mempertanyakan bila bandara ini menjadi tanggungjawab sepenuhnya Kementerian perhubungan tanpa melihat status sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi Gorontalo sebelum dihibahkan.

“Apakah bisa ini bisa berlaku surut ketika lahan itu telah dihibahkan ke pemerintah pusat, dimanakah kewenangan kementerian dan tanggung jawab ketika bermasalah hukum,” ujarnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub RI, Cecep Kurniawan menyampaikan, pihaknya telah mengambil upaya dan langkah-langkah dalam menyikapi bandara yakni dengan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.

“Dan amanah dari kementerian keuangan, bandara harus dipertahankan sampai titik darah penghabisan, apalagi yang namanya aset itu sudah tercatat di BUMN begitu juga di BUMD,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, kementrian sangat menghormati saat ini sudah ada putusan hukum baik itu Mahkamah Agung (MA) maupun Pengadilan Negeri Limboto, namun pihaknya terus berupaya melakukan upaya-upaya

“Meski sudah putusan akhir, kita sebagai pihak yang kurang beruntung atau kalah, kami telah menyurati ke Ketua MA tapi terkait isi dan makna karena didalamnya tidak ada perintah untuk pengosongan lahan, yang ada hanya soal pembayaran ganti rugi. Kementerian keuangan minta ada upaya-upaya akhir dan setelah itu kita akan minta PK (peninjauan kembali). Bandara ini adalah obyek vital, mari kita sama-sama menjaga, biarlah proses hukum berjalan,” sambungnya.

Sementara soal tanggungjawab yang berlaku surut, dijelaskan dalam pemberian hibah, sebagaimana isi pasal terkait tanggungjawab masih diserahkan kepada pemberi hibah (pemerintah provinsi).

Sebagaimana diketahui, Pansus LKPJ DPRD Provinsi Gorontalo saat menindaklanjuti rekomendasi terhadap aset-aset salah satunya dengan melakukan kunjungan kerja ke Kemenhub RI dalam rangka melakukan konsultasi dan mempertanyakan tindak lanjut tanah bandara seluas 7448 m2 sebagai landasan pacu yang masih berpolemik saat ini, karena masih ada upaya hukum lainnya walaupun permasalahan tersebut sudah ada putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Limboto.

Share :