Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Legislatif

Pansus Lakukan Beberapa Perubahan Substantif Pada Tatib

9
×

Pansus Lakukan Beberapa Perubahan Substantif Pada Tatib

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Perubahan ketiga atas Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disepakati oleh seluruh legislator pada pelaksanaan sidang Paripurna ke 112, Senin (03/07/2023).

AW Thalib selaku Ketua Pansus menuturkan ada beberapa aspek yang substantif terkait perubahan Tatib tersebut, pertama penyesuaian dengan Undang-undang no. 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang no. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama pada tahap pengkajian ranperda yang sebelumnya menjadi kewenangan Bapemperda menjadi kewenangan instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan yakni Kementrian Hukum dan Ham.

Advertisement
Scroll untuk lanjut membaca

“Namun bapemperda sendiri masih melakukan pencermatan setelah ranperda tersebut dilakukan pengkajian oleh instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Memang terjadi pergeseran tapi tidak mempengaruhi kewenangan secara penuh yang dilakukan oleh Bapemperda,” jelasnya.

Kemudian, pengaturan terkait penyebarluasan ranperda oleh alat kelengkapan dprd yang khusus menangani pembentukan perda.

“Dan ini dilakukan sejak penyusunan propemperda, penyusunan rancangan perda, hingga pembahasan rancangan perda,” sambungnya.

Selanjutnya, surat masuk yang akan dibacakan dalam rapat paripurna, terlebih dahulu disetujui dalam rapat badan musyawarah dan pelaksanaan rapat secara virtual dalam keadaan tertentu.

“Beberapa pasal yang dilakukan penyempurnaan redaksional dan teknik penulisan berdasarkan undang-undang no. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Rapat virtual ini pernah kita lakukan saat masa pandemi covid-19 kemarin,” sambungnya.

AW Thalib meneruskan, dalam pelaksanaan proses perubahan ketiga terhadap peraturan dprd provinsi gorontalo nomor 1 tahun 2018 ini, telah pula dilakukan mekanisme fasilitasi oleh menteri dalam negeri melalui dirjen otda, yang secara teknis oleh direktorat produk hukum daerah yang tertuang dalam surat kementerian dalam negeri, nomor : 100.2.1.6/3332/otda, tanggal : 28 april 2023.

Dijelaskan, perubahan tatib ini dalam rangka atau lebih mewujudkan seluruh kinerja DPRD Provinsi Gorontalo dari berbagai segi.

“Semua dalam perubahan ketiga atas peraturan dprd tentang tata tertib ini, yang berorientasi untuk lebih mengoptimalkan baik dari segi fungsi, tugas serta wewenang DPRD itu sendiri,” pungkasnya.

Share :  
Example 120x600