Scroll ke bawah untuk membaca
HukrimKota Gorontalo

Paman Bejat Cabuli Keponakan Dibawah Umur Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

1775
×

Paman Bejat Cabuli Keponakan Dibawah Umur Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
AM menjalani pemeriksaan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

GOSULUT.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan seorang pria yang merupakan warga Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo berinisial AM (32) sebagai tersangka, karena cukup bukti menjadi terduga pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, Rabu (20/11).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, bahwa aksi tidak senonoh yang dilakukan AM terhadap ponakannya masih dibawah umur (17) terjadi saat keponakannya tersebut tertidur pulas di rumah tantenya (istri AM) pada tanggal (17/11) sekitar pukul 04.30 Wita di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Mendapatkan perlakuan tidak senonoh, keponakannya pun langsung mengadukan perbuatan AM kepada orang tuanya, dimana ibu dari keponakan itu merupakan kakak kandung dari AM.

“Tidak terima dengan aksi keji pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Gorontalo Kota,” jelas Kompol Leonardo, Jum’at (22/11/2024).

Lebih lanjut, ia menambahkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap AM.

“Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2003 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang yang terjadi pada tahun 2017 dengan ancaman 15 tahun,” tutupnya.

Share :