GOSULUT.ID – Memasuki masa tenang setelah berlangsungnya tahapan kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta unsur Forkopimda Kabupaten Gorontalo melakukan apel penertiban alat peraga kampanye (APK), bertempat di Halaman Kantor KPU, Sabtu (23/11/2024) malam.
Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto M. Bahuwa menyebutkan, bahwa penertiban yang dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Sesuai peraturan, H-3 menuju pelaksanaan Pilkada, APK yang belum diturunkan oleh masing-masing pasangan calon (paslon) harus ditertibkan,” ujar Windarto.
“Oleh sebab itu, malam ini kami bersama-sama melaksanakan tugas tersebut sebagai bentuk pengabdian terhadap negara untuk mewujudkan demokrasi yang baik,” lanjutnya.
Dalam pelaksanaan penertiban ini, kata dia, ada dua tim yang diturunkan. Dimana tim pertama bergerak menuju Tibawa, kemudian tim dua menuju wilayah Telaga.
“Kedua tim nantinya akan bertemu di Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Sehingga, proses penertibannya, dilakukan secara humanis, untuk menghindari kesan merusak atau menimbulkan opini negatif di masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba menyampaikan, bahwa sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU, seluruh APK seperti baliho dan bendera partai politik, harus ditertibkan sat memasuki masa tenang.
“Semua APK dan atribut kampanye harus ditertibkan, baik di ruang privat maupun umum. Penertiban ini juga harus dilakukan secara humanis untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup Alex.