Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Roy Akase: Keterangan Syam T Ase Berbelit-belit

704
×

Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Roy Akase: Keterangan Syam T Ase Berbelit-belit

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Sidang mediasi antara Roy Akase dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T Ase yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Limboto pada Rabu (25/06/2026) sekitar pukul 13.00 Wita berakhir buntu atau tidak tercapai kesepakatan.

Dalam sidang mediasi tersebut, Roy Akase kembali hadir didampingi oleh kuasa hukumnya Ronald Van Mansur Nur SH. MH yang sejak awal konsisten hadir dalam setiap sidang yang digelar.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Seperti diketahui, Roy Akase menggugat mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T Ase tersebut ke Pengadilan Negeri Limboto atas dugaan wanprestasi terkait penjualan mobil dinas (DM 3 B) jenis Toyota Fortuner yang tak kunjung diselesaikan.

Kepada media, Kuasa Hukum penggugat Ronald Van Mansur Nur SH, MH menyampaikan hasil dari sidang mediasi tadi adalah tidak menemukan kesepakatan.

Buntunya upaya mediasi ini terjadi karena pihak tergugat dalam hal ini Syam T Ase memberikan keterangan yang dinilai berbelit-belit.

“Pada prinsipnya dalam agenda mediasi tadi, klien kami sudah membuka opsi-opsi terkait solusi, (apakah) diselesaikan hari ini atau? Tetapi lagi-lagi (jawabannya) berbelit-belit dan klien kami pun bingung, sehingga tidak ada titik terang,” ujar Ronald saat diwawancarai awak media.

Lebih lanjut, pihaknya akan melayangkan surat ke DPRD Kabupaten Gorontalo perihal permohonan pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) untuk memperjelas status dari mobil yang dijual kepada klienya. Pasalnya, alasan dari tergugat mobil tersebut masih dalam proses DUM.

Ia juga meminta dalam RDP nanti sekiranya pihak DPRD khususnya sekretaris dewan agar dapat transparan dalam menjelaskan proses mobil yang saat ini masih digunakan oleh ketua DPRD Zulfikar Usira.

“Kami meminta untuk digelar RDP mengundang beberapa pihak terkait agar bisa kami ketahui sejauh mana proses DUM mobil itu. Insya Allah besok kami akan menyurat,” tutupnya.

Sebagai informasi, kasus penjualan mobil dinas jenis toyota fortuner itu mencuat setelah penggugat Roy akase telah melakukan pembayaran awal senilai Rp116 juta, akan tetapi sampai saat ini kepemilikan mobil tersebut belum jelas.

Share :  
error: Content is protected !!