GOSULUT.ID – Memasuki masa tenang setelah berlangsungnya tahapan kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dimulai dari Kelurahan Molosifat W, Kota Gorontalo, Sabtu (23/11/2024) malam.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola menyebutkan, bahwa setelah rangkaian tahapan kampanye berakhir, Pasangan Calon (Paslon) itu tidak boleh lagi melakukan kampanye termasuk bahan kampanye dan alat kampanye.
“Untuk itu, dalam penertiban ini kami melibatkan Satpol PP, pihak kepolisian yakni Polda Gorontalo untuk mengamankan proses pembersihan serta Bawaslu yang juga turut melakukan pengawasan,” ujar Sophian.
Ia berharap, pada masa tenang ini seluruh pihak sudah benar-benar tenang dan tidak ada lagi yang melakukan kampanye.
“Saya pun berharap masyarakat pemilih dapat mencegah dan menghindari politik uang agar kualitas demokrasi Pilkada berlangsung dengan baik,” harapnya.
Perlu diketahui, bahwa penertiban APK ini juga dilaksanakan secara serentak oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada wilayah masing- masing dengan berkoordinasi dengan pemerintah setempat.