GOSULUT.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melaksanakan sosialisasi dalam kerangka Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Provinsi Gorontalo bertempat di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Rabu (07/03/2024).
Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar dalam pengantarnya menyampaikan, bahwa pada tanggal 9 Mei 2022 telah disahkan Undang – undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Dalam undang-undang tersebut memberikan mandat kepada LPSK untuk memberikan perlindungan, pendampingan saksi dan korban serta melakukan perhitungan dan pengajuan restitusi,” tuturnya.
Lanjut dia, atas mandat tersebut maka LPSK memandang perlu untuk melakukan sosialisasi terkait kewenangan LPSK dalam pelaksanaan perlindungan dan bantuan, serta sinergitas dalam pemenuhan hak bagi korban dengan para aparat penegak hukum serta Satuan Kerja Perangkat Daerah khususnya di wilayah Provinsi Gorontalo, para Pimpinan ataupun perwakilan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di tingkat Universitas.
“LPSK bersinergi sangat erat dengan Kemendikbudristek dalam hal penanganan kasus-kasus TPKS yang terjadi di lingkungan PT sebagai persyaratan dari Permendikbud No 30/2021,” sambungnya.
Dikatakan, komitmen untuk pencegahan dan penanganan TPKS ini penting tercermin dari anggaran yang dialokasikan oleh Pemprov dan Pemda. Apabila pada saat ini misalnya presentasinya masih 0, persen, untuk tahun-tahun berikut penting untuk ditingkatkan 10 kali lipat.
“Kita tidak dapat membayangkan Indonesia Emas tanpa adanya anggaran yang cukup baik utk pencegahan maupun penanganan. Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah bentuk terberat dari ketidaksetaraan yang terjadi di masyarakat,” imbuh dia.
Oleh karena itu tambah Livia, penting adanya penyadaran secara kolektif karena dari perempuan-perempuan yang cerdas dan berdaya, akan lahir pula generasi berikut yang cerdas dan berdaya.
“Kami, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, berharap seluruh pihak dapat bersinergi dan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk Indonesia yang lebih baik,” tandasnya.
Sementara itu Asisten II Setda Provinsi Gorontalo turut Handoyo memberikan apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi tersebut.
“Kami dari pemerintah menyambut baik apa yang dilakukan oleh LPSK, dan Alhamdulillah kegiatan sosialisasi perdana dilaksanakan di Provinsi Gorontalo,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas PUPR ini juga berkomitmen akan meningkatkan alokasi anggaran dari APBD provinsi Gorontalo terhadap penanganan tindak kekerasan seksual.
“Kami juga punya rumah perlindungan, sementara anggarannya akan kita upayakan bisa meningkat diantaranya agar untuk bisa membantu atau mendampingi para korban, saksi agar bisa ditangani dengan baik,” tandas Handoyo.