GOSULUT.ID – Hingga saat ini belum ada upaya tindak lanjut dari pemerintah provinsi Gorontalo terhadap lahan bandara seluas 7.448 Meter di landasan pacu Bandara Djalaludin yang telah dimenangkan oleh Pan Moniaga beberapa waktu lalu.
DPRD Provinsi Gorontalo dalam hal ini Komisi 1 yang telah berupaya menjembatani kedua belah pihak namun disatu sisi hingga saat ini pemprov terkesan tidak konsen untuk menyelesaikannya.
“Ini sudah pertemuan yang ketiga kita lakukan di Dinas Perhubungan, tapi ternyata cuma cerita, katanya akan ke kementerian tapi sampai saat ini tidak ada progresnya,” ujar Anggota Komisi 1, Adhan Dambea, Selasa (02/04/2024).
Menurutnya, meskipun tanah bandara digunakan untuk kepentingan publik tapi Pan Moniaga selaku pemilik juga harus dihargai oleh pemerintah.
“Sebaiknya kita harus menghargai kepada orang yang punya hak terhadap tanah itu, jangan malah sebaliknya,” imbuhnya.
Adhan juga merasa geram melihat Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya yang hanya mengeluarkan statemen namun tidak diikuti dengan langkah konkrit.
“Kalau mau buat statemen atau pernyataan di media, seharusnya diikuti dengan upaya nyata, ini yang kami kehendaki,” sambungnya.
Ia menegaskan, pihaknya meminta ini perlu secepatnya diambil langkah dan upaya yang konkrit diminggu berikutnya.
“Kami meminta mudah-mudahan Minggu depan sudah ada langkah yang diambil oleh pemprov, jangan lagi buat alasan untuk menunda-nunda pembayaran ganti rugi,” pungkasnya.