GOSULUT.ID – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mengambil peran dan tanggungjawab dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan tahap II pembangunan gedung rawat inap RS Ainun Habibie.
“Selain kami komisi III, tidak hanya PPKnya juga kepada Dinas Kesehatan, pihak rumah sakit itu sendiri, termasuk Biro PBJ (Pengadaan Barang dan jasa) juga PAPKI (Pengiat Anti Korupsi Provinsi Gorontalo) semua kita bertanggung jawab melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan ini sampai dengan selesai,” ungkap Ketua Komisi III, Espin Tulie saat memimpin rapat kerja menindaklanjuti surat masuk dari PAPKI
Untuk itu, aleg PDI-P Itu berharap ada laporan secara rutin setiap progres pekerjaan agar dapat mengetahui dengan jelas setiap perkembangan secara update
“Bisa seperti mengirim wa berupa laporan berbentuk pdf kepada kami setiap minggunya supaya pekerjaan bisa terus on the track, agar tidak terjadi lagi seperti yang kemarin-kemarin sampai ada pemutusan kontrak,” sambung Espin.
Ia menjelaskan, tahap pertama pekerjaan terhadap rumah sakit kebanggaan provinsi Gorontalo itu tidak selesai dan putus kontrak sehingga dilanjutkan melalui APBD dengan nilai Rp 15,7 Miliar tapi menurut perhitungan oleh PPK tidak akan selesai dalam kurun waktu sampai Desember.
“Akhirnya diputuskan hanya bisa diselesaikan pada angka Rp 5,2 Miliar pada tahap II untuk keberlanjutan pembangunannya. PPK juga memberikan keyakinan bahwa pekerjaan dapat diselesaikan sampai dengan tanggal 24 Desember,” pungkasnya.








