GOSULUT.ID – PT. Biomasa Jaya Abadi (BJA) yang telah beraktifitas di Provinsi Gorontalo tepatnya di Kabupaten Pohuwato sempat disoroti oleh Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo, namun hal ini telah tuntas setelah mendengar penjelasan secara lengkap dari pihak perusahaan.
Komisi yang membidangi Hukum dan Pemerintahan itu menganggap perijinan PT. BJA telah lengkap dan terpenuhi, sebagaimana diungkapkan Ketua Komisi, AW Thalib, Rabu (17/01/2024).
“Kami menilai tidak ada masalah setelah mendengar penjelasan dari pihak perusahaan. dokumen yang disampaikan, sudah terpenuhi. Semua perizinan untuk mendukung kegiatan usaha sudah dipenuhi PT BJA,” ungkap Aleg PPP itu.
Salah satu anggota Komisi 1, Adhan Dambe turut menambahkan bahwa tidak bermaksud menghalang-halangi kegiatan dari perusahaan dengan mencari-cari masalah tapi lebih pada perbedaan pendapat meski demikian bukan menjadi masalah prinsip
“Kalau ada yang kurang bisa ditambahkan. Kita bantu sama-sama mengurus di kementerian penanaman modal, kementerian kehutanan. Ini artinya anggota DPRD tidak pernah mau menghalangi. Sebenarnya tidak ada masalah yang prinsip,” sambung Wali kota Gorontalo periode 2008-20213.
Ditempat yang sama, Manajemen PT. BJA menjelaskan sebagai perusahaan yang berinvestasi untuk jangka panjang dengan biaya besar, aspek kepatuhan hukum, termasuk kelengkapan seluruh perizinan menjadi prioritas utama. Ini dibuktikan dengan keberhasilan perusahaan melakukan ekspor produk pelet kayu ke sejumlah negara.
Heru Purnomo Grup Head Public Relations PT BJA mengatakan, pihaknya tidak mungkin bisa melakukan ekspor produk kalau perizinannya tidak lengkap.
“Berita-berita negatif terkait investasi kami belakangan ini sangat merugikan iklim investasi di Pohuwato dan Gorontalo. Semoga penjelasan kepada para anggota dewan dapat memberikan informasi yang terang benderang tentang komitmen kami mendukung ekonomi di daerah ini,” tuturnya.
Di akui bila iklim investasi memburuk, hal ini dapat berdampak terhadap kontrak dengan pelanggan woodpellet di Asia seperti Jepang dan Korea Selatan. Pasalnya para pelanggan tersebut mengutamakan keberlangsungan pengiriman woodpellet secara stabil dalam jangka panjang. Provinsi Gorontalo sendiri memiliki potensi dapat menjadi sentra produksi Woodpellet di Indonesia.
“Ribuan karyawan PT BJA juga mulai resah dengan munculnya berita-berita spekulatif yang tidak benar dalam beberapa hari ini. Keluarga mereka yang 90% adalah warga penduduk Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo mulai bertanya-tanya bagaimana nasib mereka apabila terjadi sesuatu pada perusahaan,” jelasnya
AW Talib dan Adhan Dambea menanggapi penjelasan tersebut bahwa sebenarnya dewan ingin menciptakan kondisi investasi yang kondusif di daerah ini.
“Kita mendukung usaha-usaha di Gorontalo. Bagi kita yang penting usaha ini menggunakan tenaga kerja lokal. Kalau ada kekurangan kita lengkapi bersama,” pinta Adhan.
PT BJA merupakan perusahaan pengolahan Wood pallet atau pelet kayu yang beroperasi di Pohuwato, Provinsi Gorontalo dengan hampir 1000 orang karyawan. PT BJA juga melibatkan banyak supplier yang menjadikan perusahaan ini mempekerjakan lebih dari 1000 orang tenaga kerja lokal.
Direktur Operasional PT BJA Burhanuddin menyampaikan perusahaan sudah mengantongi sejumlah perizinan yang disyaratkan. Berdasarkan surat Plt Direktur Jenderal Pengolahan Hasil Hutan Produksi Lestari No. S.164/PHPL/PPHH.HPL.3/5/2021 tanggal 5 Mei 2021, PT BJA telah memenuhi komitmen berupa: pertama, Izin Lingkungan atas nama PT. Biomasa Jaya Abadi yang diterbitkan Lembaga OSS berlaku efektif pada tanggal 12 Oktober 2020.
Kedua, Izin Lokasi yang telah berlaku efektif diterbitkan Lembaga OSS berlaku efektif pada tanggal 3 Mei 2021. Ketiga, Izin Mendirikan Bangunan sesuai Surat Kepala Dinas Penanaman Modal Kabupaten Pohuwato No. 301/139/IMB/DPM-PHWT/XI/2020 pada tanggal 20 November 2020.
Selain itu juga sudah mengantongi Izin Lingkungan PT. Biomasa Jaya Abadi yang diterbitkan Lembaga OSS berlaku efektif pada 12 Oktober 2020. Serta adanya Nota Kesepakatan antara PT Banyan Tumbuh Lestari, PT Inti Global Laksana dan PT Biomasa Jaya Abadi pada tanggal 18 Maret 2020.
“PT BJA beroperasi dengan dasar hukum yang kuat dan memiliki semua perijinan yang telah disyaratkan oleh pemerintah pusat serta daerah,” tutupnya.