GOSULUT.ID – Polemik pengaktifan kembali Nasir Puhi sebagai Kepala Desa Padengo akhirnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Gorontalo, Selasa (13/10/2026).
RDP tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Zulfikar Usira dan selanjutnya jalannya pembahasan dipimpin oleh Ketua Komisi I Rivon Kadir UI bersama jajaran Anggota Komisi I.
Usai RDP, Zulfikar Usira menegaskan bahwa DPRD memberikan ruang penuh kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai amanat undang-undang.
“BPD itu adalah DPRD-nya desa. Kewenangannya jelas di sana. Dalam peraturan perundang-undangan, BPD berhak menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kecamatan hingga Pemerintah Daerah dalam rangka menonaktifkan bahkan memberhentikan kepala desa, atas dasar bukti-bukti yang dikumpulkan dan disampaikan kepada Bupati,” ujar Zulfikar saat diwawancarai.
Ia menekankan, DPRD tidak berada pada posisi sebagai lembaga pemutus perkara maupun penyidik. Peran DPRD adalah memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor agar persoalan dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.
“DPRD bukan lembaga pemutus atau penyidik. Kita pertemukan apa yang menjadi keluhan masyarakat, baik pelapor maupun terlapor, untuk dimusyawarahkan secara mufakat,” katanya.
Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, DPRD merekomendasikan agar BPD melakukan penelusuran secara mendalam dengan memanggil pihak terkait berdasarkan laporan masyarakat yang disertai bukti konkret.
“Jika tidak ditemukan titik temu, kami rekomendasikan kepada BPD untuk melakukan penelusuran lebih jauh dan memanggil yang bersangkutan, dengan mengedepankan bukti-bukti yang konkret,” tegasnya.
Terkait status Kades Padengo yang sempat dinonaktifkan dan kini kembali aktif, Zulfikar menjelaskan hal tersebut telah sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku.
Menurutnya, penonaktifan sementara akan dilakukan untuk memudahkan BPD dalam melakukan pemanggilan dan klarifikasi. Namun saat ini, status Kades telah kembali aktif berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan.
“Sekarang statusnya sudah kembali aktif karena sudah ada SK-nya, dan itu harus kita hargai. Pemda tidak bisa menonaktifkan beliau begitu saja karena ada aturannya. Jika hukuman di atas 5 tahun, maka bisa dinonaktifkan permanen, tetapi putusan perkara yang dijalani berada di bawah itu,” jelasnya.
Oleh karena itu, Pemda wajib mengaktifkan kembali yang bersangkutan sesuai prosedur.
“Maka wajib bagi Pemda dengan mekanisme yang berlaku untuk mengaktifkan kembali dan memberikan SK kepada yang bersangkutan untuk bekerja sebagai Kepala Desa,” sambungnya.
Di sisi lain, terkait adanya laporan tambahan dari masyarakat menyangkut persoalan moralitas dan lain-lain, Zulfikar menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada BPD.
“Di luar itu, ada laporan masyarakat terkait moralitas dan hal-hal lain. Itu akan kita buktikan, dan kewenangannya kita serahkan kepada BPD untuk mengumpulkan apa yang menjadi laporan dan tuntutan masyarakat. Jika terbukti, maka wajib hukumnya bagi Pemda untuk menonaktifkan yang bersangkutan,” pungkasnya.







