GOSULUT.ID – Pemilihan Kepala Daerah adalah pesta rakyat yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Hajatan demokrasi ini harus terselenggara dengan baik, aman, lancar dan sukses tanpa tercoreng oleh tindakan apapun baik dari pihak manapun termasuk mendompleng dalam bentuk kebijakan untuk mempengaruhi masyarakat demi kepentingan tertentu.
Salah satu bentuk tindakan itu seperti pembagian Bantuan Sosial (Bansos) yang diedarkan disaat tahapan kampanye yang telah menjelang minggu tenang.
Sebagai wakil rakyat, legislator DPRD Provinsi Gorontalo Wahyu Moridu telah lebih dulu awas memolototi hal ini sebagai bentuk komitmennya selaku Anggota Komisi 1 yang membidangi Hukum dan Pemerintahan.
Ia mewanti-wanti kepada eksekutif selaku mitranya baik itu Pemerintah Provinsi (pemprov) Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Kota se gorontalo agar menunda membagi-bagikan bantuan tersebut (bansos)
“Saya harap kepada pemprov, pemkab dan juga pemkot sampai ke tingkat bawah kelurahan serta desa agar jangan dulu melakukan pengedaran bansos menjelang minggu tenang ini, ” Tegasnya.
Penegasan politisi PDI-P asal Boalemo sangat beralasan karena sangat dikhawatirkan akan dimanfaatkan bahkan ‘diboncengi’ dengan muatan politik.
“Kita semua tahu dan paham, apalagi sekarang ini tahapan pilkada sementara berjalan, khawatirnya bansos yang dibagikan dirasuki oleh hal-hal yang berbau politik, ” Kata dia.
Secara bersamaan apa yang ditegaskan oleh Wahyu senada dengan penekanan dari Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor
800.1.12.4/5814/SJ tentang penundaan penyaluaran bansos.
“Jadi surat edaran ini merupakan hasil tindak lanjut kesepakan antara kemendagri dan komisi 2 DPR RI Tanggal 12 November 2024 di mana penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Negara di tunda hingga hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024,” Jelasnya.
Dengan adanya surat edaran tersebut semakin memperjelas warning dari mantan aleg DPRD Boalemo itu agar Pemerintah bisa menahan diri dulu sampai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Jadi silahkan bansosnya dibagikan setelah hari pemilihan sebagaimana merujuk pada edaran Menteri Dalam Negeri, ” Tandasnya.