GOSULUT.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), SB alias Syamsul yang saat ini menjabat Kepala Dinas Sosial sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi sarana dan prasarana Sport Center Limboto yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 sebesar Rp 1,6 Miliar.
Dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Gorontalo juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yakni CT selaku PPTK, SHA selaku Direktur CV Sinar Baru (Pemenang Kontrak), AG dan ARB selaku konsultan pengawas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal mengatakan, bahwa akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
“Kerugian negara sebesar Rp 460.401.086,91 sebagaimana dalam laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas pekerjaan di Sport Center Limboto Nomor: 02/LHA/RAHINSP/2024 tanggal 17 Juli 2024 oleh Inspektorat Kabupaten Gorontalo,” katanya dalam konferensi perss.
Iqbal mengungkapkan, bahwa dalam pekerjaan tersebut ada item yang tidak sesuai spesifikasi.
“Bahkan berdasarkan temuan dari teman-teman penyidik dan ahli konstruksi ada beberapa item pekerjaan dinyatakan fiktif, namun terhitung dalam progress kegiatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia membeberkan, bahwa penetapan para tersangka ini setelah dilakukannya pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam.
“Kemudian para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Gorontalo selama 20 hari kedepan,” bebernya.
“Akibat perbuatan para tersangka ini ancamannya bisa saja hukuman mati dan penjara seumur hidup, kita lihat prosesnya di pengadilan nanti,” tandas Iqbal. (Aldy/Gosulut)