GOSULUT.ID – Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pihak Polresta Gorontalo Kota akhirnya mengungkap motif penikaman yang terjadi di salah satu rumah makan di Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah pada Kamis (05/12) lalu.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan, bahwa motif FL (27) warga Kecamatan Sipatana melakukan penikaman terhadap AA adalah dendam.
“Jadi motifnya bukan karena percintaan, tapi FL ini menyimpan dendam, sebab AA (korban) sering menceritakan kejelekannya pada pacarnya dan juga ke pemilik rumah makan sehingga FL memutuskan berhenti bekerja,” ungkap Kompol Leonardo, Senin (09/12/2024).
Saat ini, kata Leonardo, pihaknya telah menetapkan FL (27) sebagai tersangka penganiayaan/penikaman terhadap korban AA (18).
“FL sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353 ayat (1), ayat (2) KUHP Sub Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota,” katanya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota itu menambahkan, akibat dari penganiayaan yang dilakukan FL, AA mengalami luka di bagian dada kiri, perut kiri, lengan kiri, kaki kiri, pinggang kanan, siku kanan dan perut kanan yang mengeluarkan usus.