Scroll ke bawah untuk membaca
Example floating
Example floating
Legislatif

Jelang Pemberlakuan UU HKPD, Komisi 2 Kunker Ke UPTB Samsat Kabgor

141
×

Jelang Pemberlakuan UU HKPD, Komisi 2 Kunker Ke UPTB Samsat Kabgor

Sebarkan artikel ini
Post ADS

GOSULUT.ID – Komisi 2 DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat Kabupaten Gorontalo (Kabgor) , Jumat (06/12/2024).

Salah satu tujuan kunker terkait Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) tahun 2022 yang mulai diberlakukan bulan Januari tahun depan.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Kunjungan ini adanya UU HKPD yang akan berlaku 5 Januari tahun 2025,” Ujar anggota Komisi 2, Fadli Hasan.

Salah satu Pajak Daerah yang memiliki kontribusi besar atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Berkaitan dengan itu kan ada opsi-opsi untuk PKB dan BBNKB, nah kita ingin melihat kesiapan dan cara-cara perhitungan terhadap variable-variable yang menjadi pembagian antara kabupaten kota dan provinsi. Sebagaimana diketahui samsat kabupaten gorontlo merupakan yang cukup besar pendapatannya,”Tuturnya.

Aleg PAN ini bersyukur bahwa target pendapatan dari sektor pajak melampaui dari yang telah direncanakan maka ketika pemberlakuan UU tersebut dibutuhkan peran dari kabupaten kota.

“Target-target pendapatan kita tahun ini alhamdulillah sudah hampir melampaui dari target yang sudah ada laporannya. kita berharap ini menjadi tugas kita ke depan untuk mengoptimalkan kembali peran-peran kabupaten kota, termasuk teman-teman yang ada di provinsi yang menjadi bagian dari pendapatan daerah kita, ” Tandas Fadli.

Share :