Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Ini Penjelasan Kepala MIN 2 Kabgor Soal Pungutan yang Dikeluhkan Ortu Siswa

125
×

Ini Penjelasan Kepala MIN 2 Kabgor Soal Pungutan yang Dikeluhkan Ortu Siswa

Sebarkan artikel ini
MIN 2 Kabupaten Gorontalo. (Foto: Aldy/Gosulut)

GOSULUT.ID – Pihak Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Kabupaten Gorontalo (Kabgor) memberikan penjelasan terkait pungutan yang dikeluhkan oleh orang tua (ortu) siswa.

Dimana pungutan tersebut meliputi, Honor CS (Karto Musa), Honor Pembibing Tahfiz, biaya manasik haji dengan total angaran Rp73.400.000.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Selain itu, biaya kegiatan insidentil juga dibebankan kepada orang tua siswa seperti pramuka, PMR, Kompotensi Sains Madrasah, biaya hari-hari besar serta Marching Band dengan nilai Rp37.000.000. Sehingga jika ditotal anggaran itu mencapai Rp110.400.000, biaya program tersebut untuk tahun ajaran 2025-2026.

Menurut orang tua siswa yang tidak ingin disebutkan namanya, seluruh anggaran program itu ditanggung oleh siswa yang setiap bulannya harus menyetor Rp25.000. Ia pun merasa terbebani dengan adanya iuran setiap bulan tersebut.

“Bagi saya program itu sangat baik, tapi saya merasa terbebani dengan adanya biaya perbulan yang harus dibayar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala MIN 2 Kabupaten Gorontalo, Leni Mahajia menjelaskan bahwa pungutan itu murni dilakukan oleh pihak komite.

Menurut dia, sekolah hanya menawarkan berbagai program unggulan yang tujuannya untuk meningkatkan kompotensi para siswa.

“Seperti program manasik haji selama ini sudah tidak jalan, begitu juga dengan program Tahfiz, agar kita bisa mencari bibit-bibit yang bisa Tilawah. Olehnya, kami masukan dalam program sekolah,” jelas Leni saat diwawancarai Kamis (03/07/2025).

Ia pun menerangkan, bahwa program di sekolah tidak sepenuhnya ditanggung oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sehingga butuh kolaborasi dengan komite.

“Sekarang ini kan masih efisiensi. Nah, anggaran dana BOS tidak bisa terserap dalam satu program, olehnya kami tawarkan di Komite,” terangnya.

Ditempat yang sama, Ketua Komite MIN 2 Kabupaten Gorontalo, Iqdar Najmi S. Abdul membeberkan, bahwa pungutan itu dilakukan semata-mata untuk membantu sekolah dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan. Hal itu pun telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Di undang-undang nomor 20 tahun 2013 pasal 46 tentang sistem pendidikan nasional bahwa pendanaan pendidikan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat,” beber Iqdar.

Hal tersebut juga, kata dia, diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020.

“Dimana Komite Madrasah memiliki fungsi untuk memberikan dukungan finansial, pemikiran, dan atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai kebutuhan madrasah,” tandasnya.

Share :  
error: Content is protected !!