GOSULUT.ID – Sistem Kesehatan Daerah (SKD) resmi menjadi salah dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi prakarsa DPRD Provinsi Gorontalo, melalui pelaksanaan Sidang Paripurna ke 140 yang di laksanakan, Senin (29/04/2024).
Selanjutnya bersama ranperda tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralokohol, ranperda usul Komisi IV ini akan segera diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam hal ini Pj Gubenur Gorontalo.
“Selanjutnya ranperda prakarsa DPRD ini, sesuai dengan mekanisme akan segera kita
sampaikan kepada pj. gubernur gorontalo untuk pembahasan selanjutnya,” Ujar Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA Jusuf sesaat sebelum menutup sidang paripurna.
Atas pelaksanaan paripurna langsung mendapat respon dan apresiasi positif dari sejumlah kalangan utamanya di bidang kesehatan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Gorontalo melalui Ketuanya Dr.A.R Mohammad.SpPD.FINASIM
“Saya memberikan apresiasi DPRD Provinsi Gorontalo yang telah melaksanakan rapat paripurna untuk menyetujui Ranperda tentang Sistim Kesehatan Daerah sebagai usul inisiatif komisi menjadi prakarsa DPRD,” ungkapnya.
Dikatakan, Ranperda tersebut beberapa waktu lalu telah diaspirasikan ke DPRD dengan harapan dapat dikawal dan diperjuangkan oleh para wakil rakyat untuk menjadi sebuah landasan hukum terutama pelaksanaan pembangunan di bidang kesehatan
“Dan ranperda ini sudah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat provinsi gorontalo dalam rangka meningkatkan proses pembangunan kesehatan,” Sambungnya.
Ia menegaskan, bahwa organisasi kesehatan yang ada di daerah ini menyatakan kesiapannya secara bersama-sama dengan DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo guna pembentukan ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami dari organisasi profesi kesehatan siap berkolaborasi dalam rangka mewujudkan Ranperda ini menjadi Perda Sistim Kesehatan di provinsi gorontalo,” Tandasnya.