Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Legislatif

Fikram- Adhan Usul Nama Perda Larangan Peredaran Minuman Beralkohol

15
×

Fikram- Adhan Usul Nama Perda Larangan Peredaran Minuman Beralkohol

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman beralkohol di sebut beberapa waktu telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo namun belum memberikan dampak yang berarti bagi daerah yang dikenal dengan Bumi Serambi Medinah. Berbagai tindakan kriminalitas yang terjadi ditenggarai lebih banyak di sebabkan gegara mengkonsumsi minuman haram tersebut.

Kondisi ini mendorong anggota dua anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama dan Adhan Dambea mengusulkan untuk merevisi nama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralokohol yang baru saja disetujui menjadi ranperda prakarsa DPRD, dirubah menjadi larangan peredaran minuman beralkohol.

Advertisement
Scroll untuk lanjut membaca

“Saat ini ranperda telah disetujui menjadi prakarsa DPRD, melihat mekanisme yang ada, saya sarankan agar judul ranperda dirubah diganti melarang peredarannya, ujar Fikram saat pelaksanaan paripurna ke 140, Senin (29/04/2024).

Ia beralasan, dengan membandingkan barang haram lainnya yakni Narkoba yang sejak awal dilarang keras peredarannya di Indonesia dengan konsekuensi hukuman berat bila ada yang melanggarnya.

“Sebenarnya kan minuman beralkohol ini sama haramnya dengan narkoba, mengapa kita seakan-akan takut melarangnya. Coba lihat sekarang tindak kekerasan dan pembunuhan saat ini lebih banyak ditemukan gara-gara minum minuman beralkohol,” Pinta dia.

Hal senada juga diungkapkan Adham Dambea yang juga menyetujui masukan dari rekannya tersebut.

“Saya sependapat dengan Pak fikram. Kita seharusnya harus mengambil sikap tegas untuk melarang peredaran miras, karena saat ini kondisinya sudah sangat luar baisa, beberapa hari lalu terjadi pembunuhan di jalan Ponegoro (kota gorontalo) ini juga akibat miras,”cetusnya.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris RA Jusuf menyampaikan bahwa Perda terkait minuman beralkohol sebenarnya sudah lama telah diterbitkan dan pada periode ini kembali dilakukan revisi.

“Tentunya dalam melakukan revisi berdasarkan regulasi- regulasi yang ada, kemudian hasilnya sebelum ditetapkan kita lakukan konsultasi ke Kementerian terkait, nantinya akan diberikan petunjuk mana yang boleh dan tidak,” Kata aleg Golkar ini.

Share :  
Example 120x600