GOSULUT.ID – Pelaksana Harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Agustina Bilondatu menghadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gorontalo di Ruang Madani, Kantor Bupati, Kamis (24/10/2024).
Dalam kesempatan itu, Agustina Bilondatu memaparkan sejumlah hal terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Dimana, ia menyebutkan bahwa selain KTP elektronik, biodata dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat digunakan sebagai syarat untuk memilih.
“Tetapi untuk Kartu Keluarga (KK) sejauh ini belum menjadi bagian penting dalam menentukan hak pilih,” ujarnya
Dalam rapat tersebut, Agustina juga menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Gorontalo sedang dalam tahap penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang dimulai dari 22 September hingga 28 Oktober 2024.
“DPTb ini mencakup pemilih yang memenuhi syarat khusus, seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, hingga menjadi tahanan lapas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Plh Ketua KPU Kabupaten Gorontalo itu membeberkan, bahwa KPU telah melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang akan digunakan untuk penginputan hasil perhitungan suara.
“Sirekap ini telah digunakan pada pemilihan umum sebelumnya dan menggantikan sistem quick count. Selain itu, perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga telah dilakukan untuk mendukung jalannya Pilkada,” pungkas Agustina.