Scroll ke bawah untuk membaca
HukrimKota GorontaloViral

Gerebek Tempat Judi, Tim Rajawali Amankan 5 Orang, 2 Diantaranya ASN

1109
×

Gerebek Tempat Judi, Tim Rajawali Amankan 5 Orang, 2 Diantaranya ASN

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Tim Rajawali melakukan penggerebekan tempat judi yang terletak di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Sabtu (09/11).

Dilakukannya penggerebekan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat, bahwa di salah satu rumah yang ada di Kecamatan Dungingi, diduga sering menjadi lokasi judi jenis remi.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Atas informasi itu, Tim Rajawali Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.

Setelah tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 Wita, ditemukan tiga orang perempuan dan dua orang lelaki yang sedang asyik bermain judi jenis kartu remi. Bahkan uang yang diduga dipergunakan untuk judi itu, diletakkan di atas meja.

Melihat hal itu, Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta bersama anggota mengamankan lima orang terduga pelaku.

Dua orang lelaki merupakan oknum ASN yang diamankan yakni HS (56) warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo dan SM (49) warga Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

Sedangkan tiga IRT yang ikut dalam permainan dan diamankan pula yakni FG (34) warga Desa Pantungo, R (44) warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo dan HY (45), warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo yang pemilik rumah yang dijadikan lokasi permainan judi.

Selain itu, uang sebesar Rp1.295.000 dan dua dos kartu remi isi 108 lembar, turut disita oleh anggota Kepolisian.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, saat ini ke lima orang masyarakat tersebut telah diamankan oleh pihaknya beserta sejumlah barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Mereka sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota. Kami pun mewakili pimpinan, turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, karena tanpa informasi dari masyarakat, tindakan kriminalitas di wilayah Kota Gorontalo, akan sangat sulit terungkap,”ujar Kompol Leonardo, Senin (11/11/2024).

“Kelima orang tersebut di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP Sub pasal 303 Bis KUHP tentang tindak pidana Kejahatan Terhadap Kesopanan (Judi) dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim

Share :