Scroll ke bawah untuk membaca
Kabupaten Gorontalo

Lembaga Adat Tegaskan Pulanga untuk Bupati Sofyan Puhi Sudah Sesuai Tatanan Adat: Bukan Sembarangan

92
×

Lembaga Adat Tegaskan Pulanga untuk Bupati Sofyan Puhi Sudah Sesuai Tatanan Adat: Bukan Sembarangan

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Ketua Lembaga Adat Kabupaten Gorontalo Subroto K. Dohe angkat bicara menanggapi pernyataan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea yang menyoroti rencana penganugerahan gelar adat Pulanga kepada Bupati Gorontalo, H. Sofyan Puhi.

Subroto menegaskan, penganugerahan gelar adat Pulanga kepada Bupati Sofyan Puhi bukan keputusan sembarangan, melainkan hasil Musyawarah Adat Dulohupa yang sah dan mufakat.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Bukan gelar sembarangan. Gelar adat Pulanga untuk Bupati Sofyan Puhi itu lahir dari hasil Musyawarah Adat Dulohupa yang digelar para pemangku adat U Duluwo Limo Lo Pohalaa di Banthayo Poboide, Limboto, pada Jumat (9/10) kemarin,” tegas Subroto kepada Gosulut.id, Sabtu (10/10/2026).

Menurutnya, semua proses sudah berjalan sesuai mekanisme adat Gorontalo. Musyawarah penetapan Pulanga yang akan diberikan kepada Sofyan Puhi dihadiri lengkap unsur Bate, hakim adat, kadli, imam, pemangku adat hingga tokoh agama se-Limo Lo Pohalaa, dan secara mufakat menyepakati pemberian gelar tersebut.

Subroto menjelaskan, dalam musyawarah adat Lo Limutu ada dua gelar Pulanga yang dibahas, yakni Pulanga milik almarhum David Bobihoe Akib dan almarhum Indra Yasin.

Ia meluruskan, acara kemarin belum merupakan prosesi pemberian gelar adat, melainkan baru tahapan musyawarah penetapan untuk menilai di antara dua Pulanga tersebut.

“Jadi yang kemarin itu bukan pemberian gelar, tapi musyawarah untuk menetapkan mana yang layak. Setelah ini masih ada tahapan lanjutan sampai pada acara penganugerahan gelar adat nanti,” jelas Subroto.

Subroto menambahkan, penilaian terhadap kelayakan seperti Pahawe dan kriteria lainnya merupakan hak Lembaga Adat Kabupaten Gorontalo. Sedangkan untuk penetapan dan penganugerahan selanjutnya akan melibatkan Lembaga Adat U Duluwo Limo Lo Pohalaa secara keseluruhan.

“Penilainya itu hak pemangku adat limutu, nanti penetapannya baru melibatkan Lembaga Adat U Duluwo Limo Lo Pohalaa. Termasuk proses penganugerahan,” terangnya.

Ia juga menegaskan penilaian terhadap Bupati Sofyan Puhi telah memenuhi 5 kriteria utama kelayakan penerima Pulanga yang diputuskan secara mufakat oleh Lembaga Adat U Duluwo Limo Lo Pohalaa:

1. Pahawe: Memiliki kepribadian dan akhlak luhur.

2. O’oliyo’o: Sikap dan keteladanan yang menjadi panutan masyarakat.

3. Motolangala’a: Mampu mengayomi keluarga dan peduli pada kebersamaan masyarakat.

4. Motonggolipu: Bijak, adil dan bertanggung jawab dalam menjalankan roda pemerintahan.

5. Ilomata: Karya nyata, jasa dan pengabdian yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

“Semua itu mutlak bersandar pada falsafah sakral kita, Adat Bersendikan Syara’, Syara’ Bersendikan Kitabullah. Jadi tudingan gelar diberikan sembarangan, bahkan bukan orang Gorontalo saja diberi gelar, itu tidak berdasar. Untuk Bapak Bupati Sofyan Puhi, semua kriteria itu terpenuhi secara nyata,” tegasnya kembali.

Lebih lanjut, Subroto juga meluruskan pernyataan Adhan Dambea yang menyebut pemberian gelar adat untuk Kepala Daerah mestinya di akhir masa jabatan agar terlihat ilomata-nya.

Menurut dia, pemahaman tersebut keliru. Pimpinan sidang Musyawarah Adat Dulohupa, Marten Taha, telah menegaskan bahwa Pulanga tidak harus menunggu akhir jabatan.

“Musyawarah Dulohupa itu forum tertinggi adat. Semua pemangku adat U Duluwo Limo Lo Pohalaa hadir dan sepakat, jadi tidak ada yang dilangkahi. Yang menjadi dasar adalah hasil karya dan pengabdian, dan itu sudah nyata,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemberian gelar di awal masa jabatan justru memiliki makna filosofis sebagai benteng moral.

“Kalau ada yang mempertanyakan soal pelaksanaan harus dari Kota, itu keliru memahami. Untuk Bupati Gorontalo, pelaksanaannya memang di wilayah adat Kabupaten, di Banthayo Poboide Limboto sebagai pusat Limo Lo Pohalaa. Falsafah itu sakral, makanya Pulanga adalah pagar. Justru di awal agar pemimpin ingat dia sudah di-Pulanga, jadi tidak boleh coba-coba melanggar adat dan syara’,” jelas Subroto.

Terkait isu bahwa pemangku adat Kota Gorontalo tidak akan hadir karena dianggap ada yang salah, dia menegaskan pihaknya tetap menghormati semua pihak dan memastikan prosesi tetap berjalan sesuai tatanan adat Gorontalo.

“Bahwa semua proses sudah berjalan sesuai mekanisme, musyawarah adat yang dilaksanakan sudah menyepakati bahwa pemberian gelar adat Pulanga ke Bapak Bupati sudah disepakati. Prosesi pada 17 Oktober nanti akan tetap berjalan khidmat, diawali penyambutan adat, pemasangan pakaian kebesaran adat, prosesi Tahuda dan Tahuli, hingga doa bersama untuk para leluhur,” pungkasnya.

Share :