Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

Gelar Sidang Lanjutan, BK Hadirkan 6 Saksi dari Sekretariat DPRD

109
×

Gelar Sidang Lanjutan, BK Hadirkan 6 Saksi dari Sekretariat DPRD

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo kembali menggelar menggelar sidang atas dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah janji terhadap aleg PKS, Mustafa Yasin, Selasa (18/11/2025).

Sidang lanjutan ini dipimpin Wakil Ketua BK, Umar Karim dengan menghadirkan 6 (enam) orang saksi dari Sekretariat DPRD, terkait hal hal apa saja yang ditanyakan aleg dari Partai Nasdem ini menegaskan bahwa materi keterangan tidak dapa ltu dipublikasikan.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Itu rahasia, tidak bisa disampaikan. Kemungkinan kami juga akan menambah tiga sampai empat saksi lagi dari staf sekretariat. Jadi total saksi bisa mencapai sepuluh orang, bahkan lebih,” sambungnya kembali.

Lebih lanjut dikatakan, pada sidang kali ini pihaknya juga telah melayangkan surat kepada kuasa hukum pengadu, namun yang bersangkutan.

“Ketidakhadiran teradu maupun kuasa hukumnya tidak menghalangi jalannya persidangan. Hal tersebut dibenarkan dalam tata beracara DPRD melalui mekanisme persidangan inabsentia,” imbuhnya.

Umar mengungkapkan adanya ketentuan dalam Pasal 71 Ayat 5 Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa BK tidak dapat melakukan pemeriksaan atau persidangan terhadap dugaan pelanggaran kode etik atau sumpah janji jika permasalahan tersebut sedang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kasus ini sedang ditangani oleh Polda Gorontalo dan bahkan sudah pada tahap penahanan. Karena itu, kami kemarin mengundang ahli untuk meminta pandangan soal unsur formil, apakah BK dapat menangani aduan ini sementara kasusnya sedang diproses kepolisian,” jelasnya.

Dikatakan, berdasarkan keterangan ahli, BK kemudian memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan. Namun ia memastikan bahwa keputusan akhir nantinya tetap akan mempertimbangkan aspek kewenangan tersebut.

“Nanti dalam putusan akhir, jika BK berpendapat tidak bisa melanjutkan karena kasus sedang ditangani kepolisian, maka putusannya adalah BK tidak berwenang. Tapi jika BK menganggap berwenang, maka putusan akhir akan memuat dua hal: kewenangan BK dan pokok perkara,” pungkasnya.

Share :  
error: Content is protected !!