GOSULUT.ID – Visi dan misi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Gorontalo tahun 2025–2029 mendapat kritikan keras dari Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Gorontalo.
Hal ini diungkapkan juru bicara fraksi Nasdem Umar Karim saat menyampaikan pandangan umum fraksinya dalam sidang paripurna ke-29, Selasa (08/07/2025).
Mantan aleg DPRD Kabupaten Gorontalo itu menyoroti secara tajam misi kedua dalam RPJMD, yakni “Gorontalo Keluar dari Lima Provinsi Termiskin di Indonesia”. Menurut NasDem, misi tersebut tampak berhasil secara statistik sebelum dilaksanakan, namun hanya disebabkan oleh pemekaran wilayah provinsi lain yang menggeser posisi Gorontalo dari lima besar ke sepuluh besar provinsi termiskin.
“Secara ironis, misi ini terlihat berhasil padahal belum dijalankan. Ini terkesan seperti lelucon dari konseptor yang ‘super cerdas’,” ujar Umar Karim.
Ditegaskan penanganan kemiskinan tidak bisa dipandang sebagai kontestasi peringkat layaknya perlombaan lari. Ia menekankan bahwa penyelesaian kemiskinan merupakan isu kompleks yang membutuhkan pendekatan menyeluruh, mulai dari peningkatan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pangan, hingga penciptaan lapangan kerja.
“Penurunan kemiskinan bukan soal naik podium atau peringkat. Ini menyangkut kualitas hidup masyarakat,” imbuhnya.

Fraksinya menilai bahwa misi tersebut justru membingungkan jika tetap dimasukkan dalam RPJMD, karena secara logika, targetnya sudah ‘tercapai’. Namun, jika dihapus, akan menciptakan kekosongan arah dalam program penanggulangan kemiskinan lima tahun ke depan.
“Jika kita konsisten pada kaidah perencanaan, misi itu semestinya tak perlu lagi ada. Namun jika dihapus, maka tidak ada arah jelas dalam mengatasi masalah kemiskinan ke depan, dan ini berpotensi fatal,” jelas Umar.
Fraksi NasDem menyimpulkan bahwa visi dan misi Gubernur sebagaimana tercantum dalam RPJMD belum mencerminkan kondisi ideal dan cenderung tidak layak dijadikan arus utama (mainstream) dalam dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan tersebut.
Untuk itu, fraksinya mendorong dilakukan rekonstruksi ulang terhadap visi dan misi, agar tetap selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Rekonstruksi itu disarankan menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta top-down dan bottom-up planning sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“RPJMD perlu dikaji ulang dengan menggabungkan pemikiran strategis dari DPRD dan pemangku kepentingan lainnya agar dokumen ini benar-benar bisa menjadi arah pembangunan Provinsi Gorontalo ke depan,” pungkasnya.







