Scroll ke bawah untuk membaca
KontrolViral

Dugaan Aliran Dana Rp1,4 Miliar Proyek RSUD Dunda Limboto Terungkap saat RDP, Kuasa Hukum PT Darmo Sipon: Kata Siapa?

1323
×

Dugaan Aliran Dana Rp1,4 Miliar Proyek RSUD Dunda Limboto Terungkap saat RDP, Kuasa Hukum PT Darmo Sipon: Kata Siapa?

Sebarkan artikel ini
Aktivis Gorontalo, Roly Maku (kiri) dan Kuasa Hukum PT Darmo Sipon Raden Nuh (kanan)

GOSULUT.ID – Pekerjaan proyek APBD 2025 yang berbandrol Rp28.468.814.998 untuk pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Dunda Limboto dalam Nomor kontrak 002/SP-DAK/RSU-DUNDA/VII/2025, tanggal kontrak 31 Juli 2025, dengan masa kerja hanya 150 hari, telah berakhir dengan putus kontrak.

Salah satu aktivis Gorontalo, Roly Maku mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terkait pekerjaan tersebut.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Terlebih pihak PT Darmo Sipon telah melapor ke Komisi III DPRD Kabgor terkait Putus Kontrak dan menyebut adanya aliran Dana 1,4 Miliar pada para pejabat.

“Pihak perusahaan harus membuktikan aliran dana itu mengalir pada siapa saja, jangan menjadi fitnah di daerah ini,” kata Roly kepada Gosulut.id, Minggu (11/01/2026).

Secara terpisah, Kuasa Hukum dari PT Darmo Sipon, Raden Nuh yang mendampingi perwakilan perusahaan saat berada di Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo menjelaskan, bahwa pihaknya tidak melapor ke DPRD, namun Komisi III meminta pihak perusahaan untuk datang di lembaga terhormat tersebut.

“Jadi kami luruskan agar tidak terjadi penyesatan informasi, agar supaya semua jelas, dalam melihat persolan yang terjadi. Kami hanya menghadiri undangan dari DPRD Kabgor,” jelas Raden Nuh saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp.

Ia mengungkapkan, bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, pihaknya menyampaikan berbagai hal terkait pekerjaan tersebut. Dan telah dijelaskan secara rinci, mengapa terjadi keterlambatan dalam pekerjaan itu.

“Menariknya lagi, saat RDP dengan Komisi III, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Zulfikar Usira turut hadir langsung,” ungkapnya.

Namun terkait adanya pertanyaan aliran dana Rp1,4 miliar yang disampaikan oleh PT Darmo Sipon saat berada dalam RDP dengan Komisi III Kabgor, Raden menegaskan, bahwa perkataan itu tidak keluar dari pihak perusahaan.

“Saya tegaskan lagi, perkataan itu bukan keluar dari kami (selaku) pihak perusahaan. Yang katanya mengalir pada para pejabat, itu kata siapa? Tanyakan kepada mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III Hamka Pakaja saat dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan aliran dana sebesar Rp1,4 M ke para pejabat yang terungkap dalam RDP.

Share :  
error: Content is protected !!