GOSULUT. ID – DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Gorontalo tahun 2025 – 2045 pada sidang paripurna ke 148, Senin (22/07/2024).
“Pansus dan semua fraksi atau tujuh fraksi dprd menerima dan menyetujui terhadap ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi gorontalo tahun 2025-2045, ” Ujar Ketua DPRD, Paris RA Jusuf.
Persetujuan ini kemudian diikuti dengan penandatanganan keputusan dewan dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin dengan Ketua DPRD Paris RA Jusuf.
Usai penandatanganan Paris menyampaikan, persetujuan DPRD yang disampaikan ke Pj Gubernur wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
“Paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak menerima rancangan perda provinsi dari pimpinan dprd untuk evaluasi, ” Imbuhnya kembali.
Pj Gubernur Rudy Salahuddin menyampaikan bahwa RPJPD 2025-2045 ini akan menjadi dasar dalam perumusan visi dan misi bakal calon kepala daerah untuk Pilkada serentak tahun 2024.
“Penyusunannya RPJPD juga telah berpedoman dan selaras dengan beberapa dokumen perencanaan lainnya, baik rancangan RPJP Nasional, RTRW provinsi dan telah diselaraskan dengan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), ” Tuturnya.