GOSULUT.ID – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Laode Haimudin, menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemberhentian Wahyudin Moridu dari keanggotaan DPRD Provinsi Gorontalo. Hal itu sekaligus menjadi dasar untuk memproses mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Selanjutnya nanti kami menunggu setelah keluar keputusan Mendagri tentang pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota DPRD provinsi. Setelah itu, pimpinan DPRD akan bersurat ke partai, meminta nama siapa yang akan mengisi PAW,” katanya, Selasa (23/9/2025).
Ia menegaskan, surat permintaan pemberhentian Wahyudin Moridu sudah disampaikan DPRD melalui Gubernur Gorontalo. Proses tersebut juga mendapat pendampingan langsung dari tim Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri yang saat ini berada di Gorontalo.
“Kita berharap prosesnya bisa lebih cepat. Setelah surat pemberhentian turun, DPRD akan meminta partai untuk menunjuk siapa yang menggantikan melalui mekanisme PAW. Semua sudah ada aturan bakunya,” ujarnya.
Laode yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo menegaskan partainya akan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk regulasi KPU maupun turunannya.
“Yang jelas PDI Perjuangan tunduk dengan ketentuan peraturan perundangan. Baik itu peraturan pemerintah, peraturan KPU, dan aturan lainnya. Nanti kita lihat di situ,” tegasnya.
Sehari sebelumnya (22/9), Wahyudin Moridu resmi diberhentikan dari anggota DPRD Provinsi Gorontalo melalui sidang paripurna.
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) Umar Karim menyampaikan bahwa BK telah melaksanakan sidang kode etik dan menghasilkan keputusan yakni
“Menyatakan sanksi kepada Wahyudin Moridu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah janji dan kode etik. Menjatuhkan sanksi berupa sanksi pemberhentian dari anggota DPRD,” ujarnya.
Kemudian Badan Kehormatan memerintahkan kepada Pimpinan DPRD untuk mengumumkan penjatuhan sanksi ini dalam rapat paripurna DPRD.
“Sesuai yang diatur dalam Pasal 60 ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” cetusnya.







