GOSULUT.ID – DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo menggelar rapat paripurna ke 17 dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur gorontalo tahun 2024, bertempat di ruang sidang, Selasa (11/03/2025).
Sidang ini dipimpin langsung Ketua DPRD, Thomas Mopili didampingi wakil- wakil ketua, Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo serta OPD terkait di lingkungan Pemerintah provinsi gorontalo.
Thomas menyampaikan, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah telah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 69 ayat 1 bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban.
Kemudian pasal 71 ayat 2 kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggung-jawaban sebagaimana dimaksud pada pasal 69 ayat 1 kepada dprd yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan diatur juga pada peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 19 ayat (1) bahwa kepala daerah menyampaikan lkpj kepada dprd dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Selanjutnya berkaitan dengan pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur akhir tahun anggaran, telah kita atur pada peraturan dprd provinsi gorontalo nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dprd pasal 167 ayat 2 : lkpj akhir tahun anggaran disampaikan gubernur kepada dprd paling lambat 3 (tiga) bulan setelah anggaran berakhir,” tutur aleg Golkar itu menguraikan.
Ia menegaskan, bahwa laporan keterangan pertanggung jawaban gubernur gorontalo tahun 2024 ini dengan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019, maka akan segera dibahas oleh dprd.
“LKPJ akan segera dibahas sesuai dengan peraturan dprd provinsi gorontalo tentang tata tertib dprd dan insya allah sebentar dprd akan membentuk pansus dalam rapat paripurna tersendiri,” imbuhnya kembali.
Sementara itu Gubernur Gusnar Ismail menyampaikan LKPJ adalah nilai kesinambungan dalam sebuah proses pemerintahan.
“Ini pekerjaan gubernur sebelumnya, tapi karena sistem mengatur bahwa siapa pun yang akan bergantian memimpin, maka kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan akan terus berjalan,” katanya.