GOSULUT. ID – DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai perubahan tata tertib (tatib) DPRD melalui pelaksanaan Rapat Paripurna ke 10 yang digelar, Senin (02/12/2024).
Pembentukan pansus berdasarkan Pasal 64 dan pasal 65 PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dprd provinsi, kabupaten dan kota kemudian pasal 196 ayat (6) peraturan dprd provinsi gorontalo nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dprd.
“Alhamdulillah tadi kami telah membentuk Pansus tatib dan melalui musyawarah telah memilih bapak Syarifudin Bano sebagai Ketua, ” Ujar Ketua DPRD, Thomas Mopili usai memimpin sidang paripurna.
Dikatakan, pansus akan bekerja melakukan pembahasan dan menyusun tatib selama jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan.
“Jadi masa waktu pansus akan bekerja selama 6 bulan,” Imbuhnya.
Banyak keinginan dan aspirasi dari anggota DPRD berharap dapat terakomodir dalam tatib yang akan terbentuk kedepan.
“Baik keinginan dari anggota lama maupun baru yang ingin diakomodir pada tatib ini nanti,” Sambungnya.
Thomas menegaskan, sebagai pimpinan tentu juga akan memantau kerja-kerja pansus. Sepanjang hal itu obyektif dalam penyusunan pansus dan tidak dilandasi dendam serta kemarahan.
“Maka tentu kita akan akomodir tetapi kalau berdasarkan hal-hal lain, tidak berdasarkan ketentuan, ya kami akan coba tangkal itu, ” Tandasnya.