GOSULUT.ID – RHK alias Tarabe (19) warga Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo diduga melakukan pencurian di beberapa lokasi dan telah diamankan oleh tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota, Jum’at (20/09).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan Deddi Wirawan yang mengadukan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat F-1 warna Hitam yang terparkir di halaman salah satu warkop di Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan.
“Saat itu pemilik motor hendak melaksanakan sholat Jum’at dan memarkirkan kendaraannya di depan salah satu warkop, namun saat kembali dari mesjid tersebut Deddi mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada,” jelas Kompol Leonardo, Sabtu (21/09/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, kata Leonardo, Tim Rajawali melakukan penyelidikan.
“Kemudian kasus ini mulai terungkap dimana terduga pelaku pencurian mengarah pada RHK yang merupakan residivis,” katanya.
Lebih lanjut, dia membeberkan, bahwa setelah mendapati informasi RHK ada di Kelurahan Dembe, Kecamatan Kota Barat. Tim Rajawali pun langsung bergerak dan tepat pada pukul 18.00 Wita berhasil mengamankan RHK bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat.
Dari hasil interogasi, RHK mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor milik Deddi, serta ada dua sepeda motor lainnya dan 5 unit HP yang telah di ambil oleh RHK.
“Untuk saat ini barang bukti yang sudah di amankan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat F-1 warna Hitam, 1 unit wepeda motor merek Honda Beat Streat warna Hitam Merah,1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 warna Merah pemilik Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo dan Handphone Readmi 2 unit serta Samsung,” tandasnya.
Sebagai informasi tambahan, sat ini RHK dan barang bukti sudah diserahkan ke unit reskrim untuk penyelidikan dan penyidikan lanjut. (Aldy/Gosulut)