GOSULUT.ID – Seorang warga Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, bernama Rahmuna Molou (66) menceritakan kisah pilu yang dialaminya menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum pengacara berinisial DUK dalam pengurusan sertifikat tanah.
Rahmuna menjelaskan, bahwa kejadian tersebut berawal dari sertifikat tanah atas nama orang tuanya yang dipegang oleh anak-anak dari kakak pertamanya diantar oleh oknum pengacara tersebut kepada dirinya dan menawarkan bantuan pengurusan balik nama.
“Pengacara (DUK) itu datang bawa sertifikat tersebut dengan beralasan disuruh (anak-anak dari kakak pertama) antar ke saya. Kemudian dia (DUK) bilang saya mau (bantu) urus yang penting kasih uang. Saya pun sempat bingung, terus saya bilang masih ingin dibicarakan dulu dengan kakak-kakak. Terus dia (DUK) bilang secepatnya,” jelas Rahmuna kepada sejumlah awak media, Selasa (18/11/2025).
Setelah pihak keluarga sepakat untuk mengurus sertifikat tanah tersebut, ia mengatakan, pihaknya pada bulan Desember 2024 menyerahkan uang sesuai yang diminta oleh DUK untuk pembayaran BPHTB, kuasa, PPH, kelurahan yang jika ditotalkan sekitar Rp18 Juta dan dijanjikan pengurusan sertifikat itu tuntas paling lambat 3 bulan.
“Uang itu dia ambil 2 kali, seluruh pembayaran dilengkapi dengan bukti berupa kwitansi dan ditandatanganinya (DUK),” katanya.
Namun karena tak kunjung ada kabar terkait pengurusan sertifikat tersebut, Rahmuna pun mengunjungi kantor BPN Kabupaten Gorontalo.

Sesampainya disana, dia dikejutkan sertifikat tersebut ternyata belum diproses dan hanya dititipkan oleh oknum pengacara yang juga terinformasi pimpinan salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Petugas di BPN bilang cuma dititipkan. Lalu mereka juga bilang pada saat itu yang menitipkan sertifikat (DUK), katanya pemilik tanah belum punya uang,” imbuhnya.
Tidak terima perbuatan oknum pengacara itu, Rahmuna Molou pun melaporkannya ke Polres Gorontalo
Rahmuna berharap kasus ini mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dengan modus serupa.
Sementara itu, oknum pengacara berinisial DUK saat dikonfirmasi salah satu awak media via pesan WhatsApp menuturkan, bahwa dirinya mempercayakan kasus ini pada proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau dari saya pribadi menunggu saja hasil penyidikan, saya percayakan pada proses hukum. Yang pasti sampai berita ini disebarkan pun saya secara pribadi menyatakan bahwa fakta yang ada tidak seperti yang diberitakan,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Gosulut.id tengah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait perkembangan laporan dari Rahmuna Molou.







