GOSULUT.ID – Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Bone Bolango memberikan penguatan kelembagaan kepada kelompok tani Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) P0, bertempat di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Selasa (23/07/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi, integrasi, kolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan RHL, dengan menghadirkan beberapa instansi, seperti Dinas LHK Provinsi Gorontalo, Kejaksaan Tinggi, Korem 133/Nani Wartabone dan Polda Gorontalo sebagai pemateri.
Pada kesempatan itu, Kepala BPDAS Bone Bolango, Heru Permana mengungkapkan, Provinsi Gorontalo pada tahun 2024 ini mendapatkan alokasi kegiatan RHL seluas 400 Ha.
“Tahun ini, Gorontalo melalui DIPA Bone Bolango dapat alokasi kegiatan RHL seluas 400 Ha, dan akan dialokasikan ke 4 kabupaten,” ungkap Heru Permana saat memberikan sambutan.
Adapun 4 wilayah yang mendapatkan alokasi kegiatan RHL, kata Heru, yakni Kabupaten Pohuwato, Boalemo, Kabupaten Gorontalo dan Bone Bolango.
“Pohuwato mendapatkan alokasi kegiatan RHL seluas 175 Ha, Boalemo 75 Ha, Kabupaten Gorontalo 75 Ha dan Bone Bolango juga 75 Ha,” katanya.
“Dengan total pelaksanaan berada di 9 titik dengan melibatkan 9 Desa dan kelompok tani hutan yang berjumlah 245 orang masyarakat,” sambung Kepala BPDAS Bone Bolango tersebut.
Dengan demikian, penguatan kelembagaan bagi kelompok tani sangatlah penting guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan RHL
Heru juga menegaskan, bahwa kegiatan RHL merupakan upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas serta peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.
“Disamping itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memulihkan kondisi hutan, sehingga masyarakat dapat menerima manfaat dari segi ekonomi dan ekologis. Hal ini, selaras dengan arahan dari dirjen PDASRH yaitu antisipasi dampak el nino, jika ada musim hujan diusahakan untuk segera melakukan penanaman, pemantapan swakelola dengan kelompok masyarakat agar dapat menggerakkan ekonomi di tingkat bawah, perputaran ekonomi yang kami harapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dalam jangka pendek,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Kabid Pengelolaan DAS dan Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Salam Bau selaku pemateri dari Dinas LHK Provinsi Gorontalo menyampaikan kebijakan Pemerintah Provinsi dalam kegiatan RHL.
“Isu strategis yang pertama penurunan SDA dan Lingkungan hidup, kedua tingginya resiko bencana, prioritas provinsi Gorontalo 2023-2026, peningkatan lingkungan hidup dan perencanaan, dengan indikator pencapaian di 2024 74,4 % IKLH. Prioritas kita adalah peningkatan IKLH,” ujar Abdul Salam.
“Peran RHL dalam peningkatan IKLH, yakni dalam bentuk dukungan pemangku kepentingan dalam mendukung pelaksanaan kegiatan RHL, strategi kami dengan pelibatan masyarakat, melibatkan pemilik lahan dan pengelola lahan dalam penentuan jenis bibit dan pola tanam di masing-masing wilayah, sistem tanam agroforestry, pemberian informasi dan pemahaman kepada masyarakat,” tambahnya.
Kemudian, Kasi Kamnegtibum Nanang Ibrahim selaku pemateri dari Kejaksaan Tinggi memaparkan konsekuensi hukum pelaksanaan RHL.
“Yang disampaikan narasumber sebelumnya sesuai dengan teknis, kalau kami terkait dengan pelanggaran hukum pelaksanaan kegiatan. Adapun jenis tindak pidana kehutanan diantaranya merambah kawasan huta, menebang pohon dalam radius tertentu, membakar hutan, membeli atau menjual hasil hutan ilegal dan eksplorasi tambang tanpa izin,” paparnya.
Sementara itu, Letkol Inf Lokajaya Sembada pemateri dari Korem 133/NW menekankan peran babinsa pada pelaksanaan RHL.
“Jadi dalam pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan nota kesepahaman, tugas TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan wilayah TNI, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” imbuh Lokajaya.
“Sehingga Babinsa harus memiliki kemampuan teritorial, seperti meningkatkan kemampuan temu cepat, lapor cepat, guna pencegahan dini, meningkatkan kemampuan penguasaan wilayah dan komunikasi social pencegahan dari tindakan dan kejadian yang terjadi terutama dalam pencegahan bencana alam akibat degradasi lahan, dilanjutkan dengan koordinasi dengan pihak terkait, serta kerjasama kegiatan RHL dengan pelaksanaan Giat Pendampingan RHL,” lanjutnya.
Terakhir, Kombes Pol Wutarsa Aji pemateri dari Polda Gorontalo menerangkan peran Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan RHL.
“Bhabinkamtibmas memiliki tugas pokok untuk melakukan pembinaan masyarakat, pemecahan masalah, pengawalan dan pengamanan kegiatan masyarakat. Kejahatan kehutanan yang terjadi berupa ilegal loging. Peran polri secara umum untuk mendukung RHL, yaitu koordinasi dengan instansi terkait. Pertukaran informasi jika terjadinya pelanggaran di bidang kehutanan, khususnya yang memberikan gangguan kamtibmas. Melakukan gakkum secara professional dan proporsional,” tutupnya. (Aldy/Gosulut)