Scroll ke bawah untuk membaca
Legislatif

BK Terus Memproses Kasus MY, Umar: Masih Akan Memanggil Beberapa Pihak

441
×

BK Terus Memproses Kasus MY, Umar: Masih Akan Memanggil Beberapa Pihak

Sebarkan artikel ini

GOSULUT.ID – Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial MY hingga saat ini terus diproses oleh Badan Kehormatan (BK) tapi yang perlu dipahami adalah BK hanya punya kewenangan penyelidikan yang berbeda dengan Aparat Penegak Hukum lain.

“Aparat penegak hukum lain artinya yang memiliki kewenangan Pro Justia berupa penyidikan termasuk upaya paksa. Lemahnya kewenangan itu membuat Badan Kehormatan terkesan lambat menangani perkara MY,” ungkap Wakil Ketua BK, Umar Karim.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Namun begitu, aleg Nasdem ini menegaskan bahwa pihaknya tetap serius menanganinya meskipun beberapa kasus lainnya medesak segera dituntaskan oleh Badan Kehormatan.

“Untuk itu Badan Kehormatan meminta publik memberi kesempatan kepada Badan Kehormatan menuntaskan permasalahan ini,” imbuhnya.

Umar menjelaskan kasus MY berbeda dengan kasus yang menimpa anggota DPRD lainnya (WM) yang telah diberhentikan melalui sidang paripurna beberapa waktu lalu.

“Pada permasalahan itu Badan Kehormatan mudah mendapatkan bukti serta dalam kasus itu WM serta merta telah mengakuinya sehingga Badan Kehormatan mudah dalam memutus,” katanya

Ia melanjutkan, Badan Kehormatan dalam minggu ini masih akan memanggil beberapa pihak untuk diminta keterangan, di antaranya pejabat dari unsur Kantor Wilayah Kementerian Agama Gorontalo untuk dimintai keterangan terkait prosedur dan tata cara pelaksanaan haji utamanya haji Furoda. Juga akan meminta keterangan kepada pejabat dari unsur Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo terkait prosedur penggunaan visa haji.

“Badan Kehormatan juga masih akan meminta keterangan dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait perizinan lawatan anggota DPRD ke luar negeri. Di samping itu Badan Kehormatan masih akan meminta keterangan ahli,” sambung dia.

Badan Kehormatan berharap publik untuk bersabar menunggu hasil penyelidikan oleh Badan Kehornatan dan meminta kiranya semua pihak tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

“Persumtion of innocence sebelum kasus tersebut mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Share :  
error: Content is protected !!