Scroll ke bawah untuk membaca
Hukrim

Bejat! Seorang Ayah di Gorontalo Tega Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

37
×

Bejat! Seorang Ayah di Gorontalo Tega Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Sebarkan artikel ini
Kanit I Sat ResKrim Polres Gorontalo, Ipda Rian Sukma Wibawa dalam konferensi pers terkait seorang ayah diduga memperkosa anak kandung.
Kanit I Sat ResKrim Polres Gorontalo, Ipda Rian Sukma Wibawa dalam konferensi pers terkait seorang ayah diduga memperkosa anak kandung. (Foto: Istimewa)

GOSULUT.ID – Sungguh bejat, seorang ayah di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo tega memperkosa anak kandungnya yang berusia 14 tahun hingga hamil.

Aksi bejat itu telah dilakukan oleh pelaku berinisial AP (39) sejak tahun 2021 hingga Mei 2023. Dimana, AP pertama kali melancarkan perbuatan tak senonoh tersebut ketika korban sedang tidur.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

Dari hasil pemeriksaan, pelaku AP diduga melakukan perbuatan keji tersebut karena sang istri enggan memberikan jatah kepadanya.

“Saat itu sekitar pukul 22.00 wita korban sedang tidur di ruang tamu bersama dengan adik-adiknya. Kemudian kurang lebih sekitar pukul 01.00 wita tiba-tiba korban merasakan kemaluannya sakit, seperti ada barang atau benda yang masuk,” ujar Kanit I Sat ResKrim Polres Gorontalo, Ipda Rian Sukma Wibawa dalam konferensi pers di Polres Gorontalo, Senin (26/02/2024).

Merasakan rasa sakit tersebut, kata Rian, korban pun terbangun dan melihat celananya sudah dilucuti hingga lutut.

“Korban terbangun dan melihat tersangka AP yang merupakan ayah kandungnya sudah jongkok di samping. Melihat korban sudah terbangun, AP pun langsung pergi,” katanya.

“Keesokan harinya, korban melihat celananya sudah dalam keadaan basah seperti ada sperma,” sambung Kanit I Satreskrim Polres Gorontalo tersebut.

Lebih lanjut, ia menuturkan, bahwa aksi bejat tersebut terungkap saat sang ibu mengetahui anaknya yang masih SMP kelas VII telah hamil.

“Ibu korban kaget bahwa anaknya sudah hamil, kemudian ia segera melaporkan kejadian itu ke Polres Gorontalo,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Aldy/Gosulut)

Share :