Scroll ke bawah untuk membaca
Post ADS
Kabupaten Gorontalo

Baznas Kabupaten Gorontalo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1445 Hijriah

66
×

Baznas Kabupaten Gorontalo Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1445 Hijriah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)
Post ADS

GOSULUT.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) telah menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadhan tahun ini jika dikonversi dengan uang.

Untuk Kabupaten Gorontalo sendiri besaran zakat fitrah dan infaq sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Scroll untuk lanjut membaca
Advertisement

“Seluruh unsur baik dari Kementerian Agama, Majelis Ulama indonesia (MUI), Baznas, dan tokoh agama telah melakukan pertemuan dan menetapkan besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Gorontalo sejumlah Rp 40.000 dan ditambah dengan infaq Rp 5.000, jadi totalnya zakat fitrah dengan infaq itu sebesar Rp 45.000 per jiwa,” ujar Ketua Baznas Kabgor, Sukri Moonti saat diwawancarai.

Ketua Baznas Kabupaten Gorontalo, Sukri Moonti.
Ketua Baznas Kabupaten Gorontalo, Sukri Moonti.

Besaran zakat fitrah sendiri, kata Sukri, itu disesuaikan dengan harga pasaran beras saat ini di Kabupaten Gorontalo.

Hal itu sesuai dengan ketentuan syari’at islam, bahwa zakat fitrah itu ditentukan sebesar 2,5 Kilo gram beras.

“Seperti kita ketahui beras yang ada di Kabupaten Gorontalo saat ini itu sejumlah 18.000Rp/Kg, sehingga penentuan nota paling besar zakat fitrah itu didasarkan pada harga pasar tertinggi dan diakumulasikan terendah serta tertinggi, maka kita dari tim yang melakukan pertemuan mengambil pertengahan harga antara Rp 16.000-18.000,” katanya.

Ia pun menjelaskan, bahwa Baznas telah melakukan sosialisasi di tingkat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa se-Kabupaten Gorontalo.

“Alhamdulillah, Baznas berdasarkan surat edaran bupati saat ini telah melakukan sosialisasi di tingkat UPZ desa se-Kabupaten Gorontalo yang di awali dari beberapa Kecamatan,” jelasnya..

Untuk itu, diharapkan untuk penyetoran zakat fitrah dan infaq sudah bisa dilaksanakan.

“Sebagaimana kewajiban zakat fitrah disalurkan itu pada saat Ramadhan tiba, maka pengeluaran zakat fitrah ini sudah bisa dilaksanakan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sukri Moonti menjelaskan bahwa pembayaran zakat fitrah dan infaq dapat dilakukan melalui UPZ yang ada di desa.

“Kemudian setelah itu akan dilakukan penyimpulan dan pendistribusiannya juga dilaksanakan oleh UPZ,” tandasnya. (Aldy/Gosulut)

Share :