GOSULUT.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan penyidikan terhadap perkara tambang ilegal di sejumlah Provinsi, termasuk Gorontalo.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigadir Jenderal (Brigjen) Nunung Syaifuddin, Senin (18/08/2025).
“Di Gorontalo untuk tambang batu galena atau batu hitam dan di Maluku Utara tambang nikel,” ujar Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin dikutip dari Tempo.co.
Bareskrim juga sedang melakukan penyidikan di titik pertambangan batu bara lain di Provinsi Kalimantan Timur.
Selain itu, pihaknya juga menyidik tambang nikel di Sulawesi Tengah hingga tambang batu dan pasir di Jawa Tengah serta Jawa Timur.
“Ada juga di beberapa daerah yang sedang kami selidiki, tapi belum bisa kami sampaikan,” ucapnya.
Penyidikan ini menjadi lanjutan dari serangkaian pengungkapan tambang ilegal di sejumlah daerah, termasuk Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, dimana Bareskrim telah menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth Marcel Sunyoto sebagai tersangka dugaan pemanfaatan hasil tambang ilegal di Kalimantan Tengah sejak Rabu, 6 Agustus 2025 lalu.
Tersangka, melalui perusahaannya, membeli bahan baku zirkon dari area tambang yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Pelanggaran perusahaan adalah membeli bahan baku zirkon yang tidak berasal dari IUP,” ujar Nunung.
Zirkon merupakan batu mineral yang salah satu kegunaannya untuk bahan baku industri hingga perhiasan.








