GOSULUT.ID – DPRD Provinsi Gorontalo melalukan audiens dengan Ketua dan anggota Bawaslu provinsi gorontalo bertempat di ruang sidang Paripurna, Senin (07/10/2024) yang dipimpin langsung salah satu pimpinan sementara, Ridwan Monoarfa.
Kegiatan yang diagendakan sebelumnya hanya akan diikuit jajaran pimpinan dan ketua- ketua fraksi ternyata berubah, karena seluruh legislator ingin hadir dan mempertanyakan terkait pelaksanaan kampanye.
Audiens berjalan cukup alot terutama meminta kejelasan soal cuti dan ijin kampanye serta kapasitas anggota DPRD sebagai pejabat daerah.
“Tentu kami berbeda dengan kepala daerah, ini harus diperjelas, karena ini menyangkut kewenangan kita sebagai anggota DPRD. Hal ini pernah saya alami karena pernah maju sebagai calon kepala daerah di kabupaten Pohuwato beberapa tahun lalu saat itu saya hanya ijin, ” Ujar salah satu aleg Nasdem, Mikson Yapanto.
Beda dengan Mikson, lainnya Erwin Ismail menegaskan agar posisi anggota DPRD sebagai pejabat daerah harus diperjelas termasuk kewenangan dan penggunaan fasilitas negara.
Sementara itu Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli menyampaikan bahwa pelaksanaan kampanye oleh DPRD bisa dilakukan melalui mekanisme ijin namun selanjutnya bergulir di Bawaslu RI.
“Kemudian berkembang melalui pertemuan yang dilakukan tidak hanya oleh Bawaslu gorontalo tapi seluruh bawaslu di seluruh indonesia, sehingga kami berkesimpulan bahwa terhadap pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan oleh, Ketua dan anggota DPRD akan melalui mekanisme cuti atau ijin yang sepenuhnya dikembalikan ke tatib atau mekanisme yang ada di DPR, ” Jelasnya.