GOSULUT.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo resmi melaksanakan asesmen bagi para camat, bertempat di Ruang Dulohupa, Kantor Bupati, Senin (13/10/2025).
Asesmen tersebut dibuka oleh Bupati Kabupaten Gorontalo Sofyan Puhi didampingi Sekda Sugondo Makmur dan akan berlangsung selama 3 hari kedepan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Juffry Damima menyampaikan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah wajib menerapkan sistem merit dalam pengisian jabatan.
“Salah satu instrumen penting dalam sistem merit tersebut adalah pelaksanaan asesmen untuk mengukur kompetensi dan potensi pejabat yang akan menduduki jabatan strategis, termasuk jabatan camat,” ucap Juffry Damima saat diwawancarai.
Ia menyebutkan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kualitas kepemimpinan di tingkat kecamatan.
“Agar mampu mewujudkan pelayanan publik yang prima, pembangunan inklusif dan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan responsif,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Juffry mengungkapkan tujuan asesmen tersebut dilaksanakan yakni untuk melakukan pemetaan dan penilaian terhadap kompetensi camat dan calon camat.
“Menilai kesesuaian antara kompetensi individu dengan tuntutan jabatan camat. Memberikan dasar objektif dalam proses penempatan, rotasi, atau promosi jabatan camat dan mendorong peningkatan profesionalisme dan kapasitas kepemimpinan di tingkat kecamatan,” ungkap Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo itu.
Asesmen kali ini, kata dia, menggunakan metode tes tertulis (ujian pengetahuan umum pemerintahan dan kepemimpinan), psikotes, tes potensi kepemimpinan dan wawancara.
Ia berharap asesmen ini memberikan manfaat nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Adapun jumlah peserta yang mengikuti kegiatan asesmen ini sebanyak berjumlah 54 orang, terdiri dari 16 orang camat, 1 orang Sekretaris Badan, 9 orang Kepala Bidang, 7 orang Sekretaris Camat, 14 orang eselon IV, 2 orang Korwil, 1 orang Pejabat Fungsional Ahli Madya dan 4 orang Fungsional Ahli Muda. (Adv)


















